BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Plt Bupati Bekasi, Rohim Minatareja mengatakan bahwa penandatangan surat serah terima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi wilayah layanan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru ke PDAM Tirta Patriot pada Selasa (13/12) kemarin, tidak sah.
BACA : Serah Terima Dua Cabang PDAM Tidak Libatkan DPRD Kabupaten Bekasi
Menurut Rohim, jauh hari sebelum adanya pelepasan dua asset tersebut, sudah ada Momerandum of Understanding (MoU) antara Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengenai penyerahan asset tersebut.
“Kota Bekasi menurut saya tidak komit. Padahal sebelumnya sudah ada perjanjian atau MoU yang ditandatangani oleh Walikota dan Bupati Bekasi pada saat itu Ibu Neneng masih aktif. Dan salah satu klausul perjanjiannya untuk penyerahan wilayah Wisma Asri dan Harapan Baru itu harus ada persetujuan anggota DPRD, baik DPRD Kabupaten maupun Kota,” kata Rohim, Rabu (14/12).
Rohim menyayangkan langkah yang diambil Pemkot Bekasi karena tidak mengindahkan MoU yang telah disepakati kedua kepala pemerintahan dari masing – masing daerah. Ia pun menuding Walikota Bekasi, Rahmat Effendi telah memaksa Diretur PDAM Tirta Bhagasasi, yakni Usep Rahman Salim untuk menandatangi surat tersebut.
Ia pun mempersilahkan jika DPRD Kabupaten Bekasi memanggil pihak PDAM Tirta Bhagasasi untuk mempertanyakan hal tersebut. Apalagi, dalam surat serah terima yang ditandatangani oleh Dirut PDAM TB, Usep Rahman Salim, Dirut PDAM Tirta Patriot, TB Hendi dan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi itu tidak ditandatangani olehnya.
“Panggil saja Dirut PDAM, karena perjanjian itu pun ditandatangani oleh kedua direktur, belum sah apabila pemegang saham kedua wilayah ini belum menandatangani,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno merasa heran dan kaget dengan beredarnya informasi dari media sosial tentang proses serah terima dua cabang PDAM Tirta Bhagasis ke PDAM Tirta Patriot. Pasalnya sejauh ini belum ada pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi terkait persetujuan serah terima kedua cabang layanan PDAM tersebut.
Secara tegas, ia pun mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah dilecehkan dan dikangkangi oleh Wali Kota Bekasi dan 2 Direktur Utama PDAM tersebut. (BC)