Plafon Gedung Dishub Ambruk, Dinas Bangunan Jangan Cuci Tangan

Terlihat bangunan baru dinas perhubungan yang ambruk

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ambruknya plafon Gedung Dishub Kabupaten Bekasi yang notabene baru direvitalisasi pada tahun 2015, tak boleh dilihat hanya sekadar permasalahan yang menjadi pertanggungjawaban kontraktor mengerjakan proyek tersebut.

Namun, menurut Sekretaris Pansus LKPJ tahun 2015 dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, juga harus dilihat dari sisi SKPD terkait yang juga harus turut bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya

BACA : Bangunan Baru Milik Dishub Ambruk

“Tak boleh SKPD terkait kemudian cuci tangan dan hanya melepaskan tanggung jawab kepada pihak kontraktor pelaksana kegiatan semata,” ungkapnya, Kamis (21/04).

Terang dia, harus diurut dari awal proses kegiatan tersebut. “Setahu saya kegiatan tersebut adalah Lelang dengan judul kegiatan Revitalisasi kantor Dinas Perhubungan. Kategorinya pekerjaan konstruksi, dengan agency ULP Kabupaten Bekasi dan berada di Satuan kerja SKPD Dinas Bangunan,” terangnya.

BACA : Terkait Ambruknya Bangunan Baru Dishub, Disbang dan Kontraktor diminta Tanggung Jawab 100 Persen

Tegas dia yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi ini, pagu kegiatan untuk empat proyek tersebut senilai Rp 14.981.729.000,- dengan HPS senilai Rp 14.981.663.000,- dan harga penawaran senilai Rp 14.381.139.000,00,-. “Itu uang rakyat semua loh, bersumber dari APBD jadi harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dia mempertanyakan, untuk kejadian ambruknya plafon Gedung Dishub tersebut menjadi tanggung jawab siapa? “Menurut saya yang harus bertanggung jawab adalah, pertama SKPD satuan Kerja yang ada yaitu Dinas Bangunan, kemudian Agencynya yaitu ULP Kabupaten Bekasi dalam hal ini di bawah Bagian Pembangunan, kemudian terakhir baru pihak pemenang lelang selaku pelaksana kegiatan tersebut,” tambahnya.

Menurutnya perlu dilihat juga prosesnya dari awal. “Saat lelangnya bagaimana, siapa pemenang lelangnya misalkan PT.X. Kemudian patut juga dilihat PT.X tersebut layak, lolos dan menangnya di ULP sudah sesuai prosedur atau ada indikasi cacat. Baru dilihat tentang pelaksanaan kegiatannya, tanggung jawab pemenang lelang (pelaksana kegiatan) dimulai jaminan pelaksanaannya sampai dengan proses serah terimanya,” cetus Nyumarno.

Pansus LKPJ, jelas dia, sudah pernah mengundang Dishub terkait proyek gedung baru ini sebelumnya. “Namun saat itu belum ada kejadian ambruknya plafonnya. Malamnya kami Rapat LKPJ dengan Dishub, namun kejadian ambruknya keesokan harinya,” katanya.

“Jadi karena kita sudah ada Jadwal Pansus LKPJ dengan Bagian Pembangunan dan Dinas Bangunan, nanti akan kita tanyakan hal itu semua. Bagian Pembangunan sih jadwalnya rapat LKPJ minggu depan, tapi kalau Dinas Bangunan sudah ada jadwal Rapat LKPJ kemarin, namun belum hadir memenuhi jadwal rapat LKPJ,” jelasnya. (DB)

Pos terkait