BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan PPKM Level 4.
Hal ini menindaklanjuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Penjabata (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi korporasi atau perusahaan yang tidak masuk kategori sektor esensial dan kritikal yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PPKM ini.
Sanksi bisa berupa teguran, pencabutan izin sementara bahkan jika pelanggarannya cukup parah bisa dikenakan sanksi pencabutan izin permanen.
“Sanksi sementara kita mengacu pada Perda Provinsi Jabar, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindak perusahaan yang melanggar,” tegasnya, Selasa (27/07).
Bahkan, Dani juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang melanggar PPKM Level 4 ini juga diumumkan melalui media sosial pemerintah daerah sebagai bentuk sanksi moral.
“Kalau perlu perusahaan yang melanggar itu namanya ditulis di website milik Pemkab Bekasi untuk memberikan efek sanksi moral ke masyarakat sebagai pelanggar di masa PPKM ini,” kata dia.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan eskalasi kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan sealama PPKM level 4.
Kendati demikian, trend penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum bisa dijadikan patokan penyebaran virus tersebut telah aman. “Kalau dilihat dari eskalasi kasus penyebaran Covid-19 menurun pada satu minggu terakhir ini, tetapi penurunannya belum bermakna besar,” kata dia.
Untuk itu, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal.Dia berharap, pasca perpanjangan PPKM Level 4 ini, jumlah penyebaran Covid-19 bisa terus menurun. (***)