BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Berakhir sudah masa jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Selama menjabat, berbagai perubahan terus dilakukan baik dari reformasi birokrasi, penggencaran vaksinasi, hingga penurunan level PPKM dari level 3 ke 2. Serta turut dilakukan berbagai perbaikan jalan di beberapa titik di Kabupaten Bekasi.
Mengakhiri masa tugasnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat itu meminta maaf jika selama memimpin Kabupaten Bekasi dalam waktu 3 bulan ada hal yang tidak berkenan di dalam hati masyarakat.
“Jika ada salah, saya mohon dimaafkan,” kata Dani Ramdan, Rabu (27/10).
Sementara itu kepada pemimpin Kabupaten Bekasi selanjutnya, Dani Ramdan beharap dapat melanjutkan program yang belum terselesaikan, diantaranya pengisian kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bekasi hingga pembahasan APBD 2022.
“Kepada pemimpin Kabupaten Bekasi berikutnya, saya ucapkan selamat bekerja demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Diketahui, Dani Ramdan menjabat Pj Bupati Bekasi selama kurang lebih 3 bulan yaitu dari tanggal 22 Juli sampai 27 Oktober 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.32/4702/OTDA tertanggal 21 Juli 2021.
Dalam SK itu disebutkan, Dani diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disebutkan pula masa jabatan Pj Bupati yakni satu tahun sejak tanggal pelantikan.
Kendati demikian, masa jabatan Dani Ramdan berakhir setelah dilantiknya H Marjuki sebagai wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017/2022 pada hari Rabu, 27 Oktober 2021. (BC)