BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan marketing apartemen Meikarta di PHK (Putus Hubungan Kerja) secara sepihak. Padahal secara legalitas, mereka memiliki kontrak kerja yang telah disepakati, yakni selama tiga bulan.
Salah satu marketing, Bambang Supriyadi (43) mengatakan dirinya merasa kecewa dengan tindakan pemecatan itu. Menurutnya, seharusnya ketika masa kontrak seorang karyawan belum habis, sepatutnya ada surat peringatan terlebih dahulu jika terdapat permasalahan yang dihadapi seorang pekerja.
“Tetapi yang dilakukan pihak management Meikarta sudah tidak sesuai peraturan ketenagaankerjaan yang ada. Tidak boleh ada pemecatan semena-mena,” ucapnya.
Selain itu, sambungnya, ia pun mempersoalkan masalah gaji yang belum dibayar penuh. “Padahal seharusnya Rp. 5 juta/bulan, tetapi kenyataannya hanya dibayar Rp. 1,4 juta,” ucapnya.
Dengan kejadian tersebut, kata Bambang, pihaknya bersama ratusan marketing Meikarta yang di PHK secara sepihak bakal mengadukan persoalan ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
“Dalam waktu dekat kami bakal audiensi dengan Disnaker, kita bakal adukan supaya hak kami yang sudah bekerja juga dibayarkan,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya menuturkan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada pihak management Meikarta apabila ada pengaduan.
”Kalau saat ini kami belum bisa menentukan sikap, sebelum adanya laporan bagi pekerja yang dirugikan. Apabila ada laporan kami bakal memanggil kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi permasalahannya,” kata dia.
Dijelaskan Bambang, untuk memberikan tindakan ataupun sanksi tidak bisa secara cepat. “Pasti kita klarifikasi kedua belah pihak, sehingga mendapatkan informasi yang jernih. Hasil temuan dilapangan itu bisa saja menjadi dasar untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang nakal, apalagi merugikan masyarakat seperti gaji yang tidak dibayar full,” ucapnya. (BC)