BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
BACA: Lindungi Sektor Usaha Mikro, DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Raperda UMKM
Panitia Khusus (Pansus) XXXIII DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Raperda tersebut memberikan sedikitnya ada 7 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti. Salah satunya yakni mendesak agar toko waralaba yang tersebar di Kabupaten Bekasi menyediakan ruang khusus bagi para pelaku UKM memasarkan produknya.
“Iya salah satu rekomendasinya adalah meminta Pemkab Bekasi membuka akses bagi para pelaku UKM untuk mendapatkan ruang khusus di toko waralaba, hotel ataupun tempat-tempat lain yang memiliki akses pemasaran dan dan penjualan,” kata Ketua Pansus XXXIII DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum, Rabu (05/12).
BACA: Pembangunan Sentra UMKM di Kabupaten Bekasi Masih Dalam Tahap Kajian
Adapun rekomendasi lainnya, yakni mendorong agar Pemkab Bekasi dapat mendata dan mendaftarkan UKM di setiap kecamatan, memberikan kemudahan akses permodalan, membuat Balai Latihan Kerja UKM, melakukan pembinaan dari sisi manajemen, membangun Galeri UKM.
“Selain itu kita juga merekeomendasikan agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi dengan jumlah kurang lebih 4000 perusahaan, bermitra dengan para pelaku UMKM di kita,” kata dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan dari data yang diperoleh, ada 12.222 UKM yang berada dibawah pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi. Produk yang dihasilkan berbagai macam seperti batik, makanan, minuman, fashion dan perdagangan umum.
“Tetapi dari jumlah tersebut, hanya ada kurang lebih 1000 usaha yang berkembang saat ini,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dengan adanya rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari Perda tersebut, diharapkan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan dan penguatan daya saing UKM dapat lebih ditingkatkan. (BC)