Penutupan THM Harus Segera dilakukan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi : Itu Amanat Perda

Rapat Kordinasi Penegakkan Perda Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan yang digelar di lantai 2 Gedung Bupati, Selasa (07/11).
Rapat Kordinasi Penegakkan Perda Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan yang digelar di lantai 2 Gedung Bupati, Selasa (07/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Sunandar menyatakan, penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) harus segera dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah.

BACA : Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Tinggal Hitungan Hari

Bacaan Lainnya

Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Penegakkan Perda Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan yang digelar di lantai 2 Gedung Bupati bersama Satpol PP, Polri dan TNI, Selasa (07/11) kemarin.

“Penutupan THM jelas merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda). Maka harus dijalankan oleh Satpol PP, selaku penegak Perda,” tegas Sunandar.

Menurut Sunadar, penutupan THM harus segera dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Perda. Pasalnya, masyarakat sudah menunggu tindakan dari Pemerintah Daerah terhadap rencana penutupan THM yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi tanpa tebang pilih.

“Masyarakat sudah menunggu hal ini sehingga tindakan harus segera dilakukan bagi THM yang masih beroperasi tanpa tebang pilih,” ucapnya.

Seperti diketahui, rencana penutupan THM di tahun 2017 ini rencananya akan dilakukan selama 3 hari  di 7 lokasi berbeda, yakni dari tanggal 9 – 11 November 2017 mendatang.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM terima, THM yang akan ditutup diantaranya adalah Athena di Tambun, Vitamin di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Staylistik di Jl. Singaraja Lippo Cikarang, Rose di Ruko Menteng Lippo Cikarang, Klasik di Ruko Festival Jababeka, Javas di Cibitung, dan 3 THM di Tarumajaya.  (BC)

Pos terkait