BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – ADA (24) karyawati salah satu pabrik di Kabupaten Bekasi sekaligus pelapor kasus dugaan ‘staycation’ untuk perpanjang kontrak kerja memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi.
Kuasa hukum ADA, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana penyidik mengajukan 35 pertanyaan.
“Untuk pelapor sendiri hari ini tadi dimulai dari jam 10.30 ya kita sudah mulai BAP untuk korban tadi, ada jeda istirahat jam 12 kemudian dilanjut lagi jam 13.00. Selesai jam 15.30. Nah terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan,” kata Untung, Selasa (09/05).
Proses pemeriksaan, sambungnya, masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya setelah terdapat keterangan baru yang digali penyidik dari para saksi.
“Kemungkinan nanti ada tambahan, barangkali ya, karena memang didalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi mengatakan selain kliennya, ia juga membawa serta dua orang rekan kerja korban sebagai saksi.
“Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Hari ini pemeriksaan saksi dua orang. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja,” kata Wahyu.
Pihaknya juga membeberkan percakapan singkat antara terlapor dan korban saat kerap mengajak AD untuk jalan berdua apabila kontrak kerjannya mau diperpanjang.
“Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru, karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik,” kata dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS