Penolakan Pembangunan TPST Kertamukti, Dewan Fasilitasi RDP Warga dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (10/07). Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta perwakilan warga dari Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (10/07). Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta perwakilan warga dari Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR).

“Hasil rapat TPST tetap terlaksana. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin tapi hasil keputusan ini masih kami pertimbangkan terutama dari aspek potensi bau yang dihasilkan serta rencama pelebaran jalan untuk satu desa,” katanya.

Pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif ke depan untuk meyakinkan warga agar mau menerima keberadaan TPST Kertamukti di lingkungan perumahan mereka, terlebih persoalan sampah dinilai sensitif.

Bacaan Lainnya

“Tentu ini soal sosialisasi mungkin yang kurang sehingga yang terlibat kemarin, kita sudah tiga kali pertemuan, saya baru tahu malah dari pertemuan ketiga ini. Untuk warga masih kurang jadi saya harap Dinas Lingkungan Hidup sosialisi terkait TPST ini lebih masif lagi,” katanya.

Pihaknya juga berharap keberadaan TPST Kertamukti nanti tidak menimbulkan dampak negatif seperti memunculkan bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga dampak negatif lain.

Pos terkait