BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk menghindari terjadinya kasus penolakan pasien di rumah sakit karena persoalan biaya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menghimbau masyarakat, khususnya pengurus RT dan RW untuk mendaftarkan warga miskin di lingkungannya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN KIS.
BACA : Jumlah Penerima Bantuan Iuran JKN KIS Belum Capai Target dan Dinilai Tak Tepat Sasaran
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, pengurus RT dan RW, jika ada warga miskin dan tidak mampu segera daftarkan menjadi peserta PBI APBD melalui Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan atau bisa mendaftarkan langsung melalui Puskesmas dan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Pasalnya, kata dia, saat ini jumlah peserta PBI APBD Kabupaten Bekasi yang sudah terdata baru di angka 323 ribu peserta dari target 468 ribu peserta, sehingga masih ada kuota lagi bagi sekitar 145 ribu warga miskin Kabupaten Bekasi.
“Karena di tahun 2017 ini kami telah menganggarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi Rp. 77,5 milyar dan APBD Provinsi Rp. 51,6 milyar untuk menanggung iuran BPJS PBI APBD bagi 468 ribu warga miskin di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Dengan menjadi peserta PBI, tegasnya, maka warga miskin di Kabupaten Bekasi tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan, karena biayanya telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan begitu, saat ada warga miskin di lingkungan RT/RW sakit, maka tidak timbul permasalahan pasien ditolak pihak rumah sakit karena tidak punya biaya untuk berobat,” kata Nyumarno. (BC)