BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 yang digelar pada Minggu 26 Agustus 2018 menyisakan masalah khususnya di Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan.
Masyarakat Desa Setiadarma mempertanyakan netralitas dan profesionalisme pantia Pilkades serta meminta agar proses pemilihan tidak dilanjutkan ke tahapan penghitungan suara karena timbul banyak permasalahan.
Tokoh pemuda desa Setiadarma, Maulana Arief Aboy mengatakan permasalahan itu dipicu karena panitia Pilkades tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, yakni warga yang ingin memberikan suara harus menunjukan undangan disertai e-KTP atau Suket dan Kartu Keluarga (KK)
“Tetapi kenyataannya, aturan itu dilanggar. Warga hanya memberikan undangan tanpa dilakukan pencocokan dengan e-KTP atau Suket dan Kartu Keluarga (KK),” ucapnya, Minggu (26/08) malam.
Selain itu, sambungnya, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak steril. Orang yang tidak memiliki kepentingan bisa dengan bebas keluar dan masuk seenaknya.
“Dari jaman dulu juga TPS itu harus steril! Tetapi kenyataannya, orang bisa bebas keluar masuk TPS. Jujur, saya selaku masyarakat Setiadarma sangat malu atas kinerja panitia Pilkades,” cetusnya.
Akibatnya, kata dia 3 dari 5 orang Calon Kepala Desa Setiadarma, yakni Abdul Aziz, Arip Rahman Hakim dan Wati Nursanih memilih untuk tidak datang ke TPS dan meminta tahapan Pemilihan Kepala Desa tidak dilanjutkan ke proses penghitungan suara. “Satu orang calon lainnya, yakni Srikatih juga nolak tetapi dia datang ke lokasi. Kalo yang tiga tadi mah nggak dateng sama sekali ke lokasi,” ucap Aboy.
Ketua Panitia Pilkades Setiadarma, Sanemin saat dikonfirmasi mengakui penolakan dari ketiga orang calon kepala desa itu disebabkan karena proses pemilihan tidak kondusif. “Ada beberapa faktor sebetulnya yang menjadi penyebab. Pertama karena jumlah masyarakat yang datang cukup membludak dan kedua, karena jumlah personil kepanitiaan yang terbatas,” ucapnya.
Atas adanya penolakan ini, sambungnya, Panitia Pilkades akan menunda terlebih dahulu proses penghitungan suara. “Karena kita harus melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke kecamatan terkait surat pernyataan (penolaka penghitungan suara-red) dari calon. Kita akan tunggu hasil keputusannya seperti apa setelah Camat berkonsultasi baik dengan DPMD dan Bupati seperti apa tindak lanjutnya,” kata dia. (BC)