BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pengguna narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Kp. Jatipilar RT 01/06 Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (03/11) dinihari lalu.
Tersangka, EF (27), tak berkutik saat polisi menemukan sabu seberar 0,22 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan penangkapan EF berdasarkan laporan masyarakat. Sebab, warga setempat resah lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan menemukan pelaku sedang nongkrong. EF yang menyadari menyadari kehadiran polisi, berusaha kabur namun berhasil dihalau petugas.
“Gelagatnya mencurigakan sehingga penyidik menggeledahnya dan mendapati sebuah paket sabu dengan berat 0,22 gram,” kata Iptu Jefri, Selasa (06/11).
Kepada polisi tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari temannya berinisial IM di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Sampai kini, penyidik masih memburu sosok IM yang diduga berdomisili di Jonggol.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)