BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengadilan Agama Cikarang melayani pendaftaran gugatan perkara perceraian secara daring (online) yang dapat didaftarkan melalui aplikasi e-court.
BACA: Persempit Ruang Gerak Calo Perceraian di Kabupaten Bekasi
Ketua Pengadilan Agama Cikarang Erpi Desrina Hasibuan mengatakan aplikasi e-court bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan perkaranya.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pengadilan hanya untuk sekedar mendaftarkan perkaranya,” kata Erpi Desrina Hasibuan.
Masyarakat, sambungnya, cukup melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-court yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Bisa didaftarkan di tempat masing-masing. Cukup siapkan email kalau dia mengajukannya secara e-Court,” ungkapnya.
Selain mudah, biayanya pun diklaim cukup murah. Untuk mendaftarkan gugatan perkara melalui aplikasi e-court masyarakat hanya perlu membayar Rp16 ribu.
Menurutnya biaya ini jauh lebih murah, 50 persen diabanding datang langsung yakni Rp 30 ribu.
“Jadi sangat bisa meringankan masyarakat. Karena biaya pendaftarannya jadi jauh lebih ringan,” kata dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS