BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang rencananya bakal dilaksanakan pada pekan kedua di bulan November 2017 ini batal. Hingga memasuki pekan ketiga, sejumlah THM masih bebas beroperasi seperti biasanya.
BACA : Penutupan THM Harus Segera dilakukan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi : Itu Amanat Perda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berkilah, penertiban THM urung dilakukan karena sedang ada berbagai kegiatan di Kabupaten Bekasi yang menyita konsentrasi pengamanan.
“Ada masalah teknis, bahwa penegakkan peraturan ini bukan hanya kami, tapi kami juga harus berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dan juga Kodim 0509/Kabupaten Bekasi. Kemarin juga ada pertandingan sepakbola, jadi agar kondisi tenang dulu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
BACA : Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Tinggal Hitungan Hari
Menurut dia, Satpol PP dan aparat keamanan menginginkan penertiban THM berlangsung saat kondisi Kabupaten Bekasi tengah kondusif. “Intinya hanya masalah teknis saja, hanya persoalan kehatian-hatian saja, ada yang perlu kami revisi,” kata dia.
Sahat pun menolak jika sikap Satpol PP dinilai melunak. “(Tidak melunakk-red), masalah ini karena ada kehatian-hatian, soalnya kan baru ini soal kepariwisataan yang akan kami tertibkan. Kalau misalkan bangunan liar, tempat ibadah kami sudah berulang kali (tertibkan),” ucap dia.
Setelah gagal tepat waktu, Sahat menegaskan penertiban THM bakal dilaksanakan mulai pekan depan. Namun, karena minimnya anggota serta tidak adanya anggaran, tidak semua lokasi bakal ditertibkan. Dari 135 THM di Kabupaten Bekasi, hanya THM di tujuh lokasi yang akan ditertibkan.
BACA : Siap-Siap! Bulan November, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Bakal ditutup Permanen
“Karena memang keterbatasan anggaran serta jumlah anggota yang tidak memadai sedangkan total tempat hiburan itu lebih dari 100. Anggaran penertiban tahap pertama didapat dari swadaya dulu. Maka kami lakukan bertahap, akan ada (THM-red) di tujuh lokasi sebagai representasi tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
Sesuai pemetaan, ujar Sahat, penertiban tahap pertama ini akan dilakukan di sekitar Lippo Cikarang, Jababeka, Cibitung, Tambun dan Tarumajaya. Sedangkan penertiban tahap kedua dilakukan pada tahun anggaran 2018. Sebanyak Rp 1,8 miliar, lanjut dia, telah diajukan Satpol PP untuk penertiban di tahun 2018.
“Kalau konteks penegakkan perda tidak ada pilih-pilih. Tapi karena jumlah personel kami dan anggaran, maka dilakukan bertahap. Utamanya penutupan tempat hiburan itu hanya menunggu waktu. Di 2018 itu semuanya (tempat hiburan) ditutup,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, penertiban THM ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Aturan tersebut pun sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu, hanya saja tidak ditegakkan secara maksimal. (BC)