BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelaksanaan penegakan Perda No 03 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan akan segera dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2017 mendatang.
BACA : Siap-Siap! Bulan November, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Bakal ditutup Permanen
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan penegakan Perda dilakukan tidak hanya bagi tempat usaha hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik, tetapi fasilitas karaoke yang terdapat di hotel juga harus ditutup.
“Karena kalau yang namanya fasilitas hotel itu hanya satu atau dua room saja dan tidak memiliki nilai komersil. Artinya yang datang ke room itu pun hanya pengunjung atau yang menginap di hotel saja, itu baru boleh,” kata Agus Trihono, Kamis (26/10).
Tindakan tegas, kata dia, bakal dilakukan bagi para pengusaha apabila membandel dengan tetap membuka tempat usahanya.
“Kami sudah membentuk tim, yakni tim penutupan dan tim pengawasan. Kalau masih ada yang masih buka, maka tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI ini akan bergerak. Karena sosialisasi, imbauan dan lain sebagainya sudah kita sampaikan,” ucapnya
Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, terdapat sejumlah hotel di Kabupaten Bekasi memiliki fasilitas karaoke seperti Hotel Grand Zury, Iglo, Java Palace, Hotel Jenesis, Sidney Hotel, Danau Indah, Sudimampir, Grand Surya, dll. (BC)