BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Akibat semakin merebaknya Corona Virus Diseases (COVID-19) di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah menunda penyelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2020. Pelaksanaan pemungutan suara yang seyogyanya akan diselenggarakan pada tanggal 19 April mendatang terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar gencarnya menghadapi penyebaran COVID-19. Dibantu unsur TNI-POLRI, pihaknya terus bekerja keras dan berupaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa menjadi salah satu celah penyebaran COVID-19. Sebab dalam pelaksanannya akan ada pengerahan massa yang jumlahnya tidak sedikit. Sementara Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya kita tunda dulu,” ungkapnya saat memberikan pengarahan kepada para Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Tahun 2020, Senin (23/03).
Eka menambahkan, pelaksanaan Pilkades akan dijadwalkan kembali setelah wabah COVID-19 mereda. “Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April, karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan. Kita harus menunggu perkembangan virus COVID-19 sampai bulan Mei,” ujarnya
Selain itu, Eka juga menghimbau kepada para Calon Kepala Desa agar tidak melakukan kampanye terbuka.
“Saya harap melalui pertemuan ini, Bapak dan Ibu sekalian nanti dalam rangka melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades dilarang untuk mengeluarkan massa, dan mudah-mudahan dalam pemilihan Kepala Desa serentak ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat,” ucapnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar para Calon Kepala Desa tidak mengerahkan massa.
“Ini sesuai intruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona. Intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika kalau sudah diimbau, ya jangan dilakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan Pihaknya meminta kepada para calon kades dan simpatisan untuk menjaga ketertiban. Selain itu, dirinya berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu kebijakan Bupati sangat mendukung bahwa tidak ada kampanye terbuka, dan akan direkomendasikan Pilkades ditunda sampai waktu yang aman dari virus corona,” katanya
Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 Orang Calon Kepala Desa, terkait penundaan akibat Penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah tengah membuat Surat Edaran berkaitan dengan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020. (***)