BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti rencana revitalisasi Pasar Sukatani yang sempat terhenti di tahun 2014 silam.
Kepala Dinas Perdagangan Muchlis mengatakan ada beberapa penyebab revitalisasi pasar tersebut belum ditindaklanjuti meskipun pemenang lelang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Diantaranya, terkait Memorandum of Understanding (MoU) revitalisasi hingga perizinan.
BACA: Butuh Revitalisasi, Kondisi Pasar Sukatani Sudah Tak Layak
“Kalau untuk perjanjian kerjasama belum ada. Karena ketetapan lelang pada tahun 2014 hingga sekarang harus ada MoU yang dipersiapkan dan izin-izinnya,” kata dia.
Muchlis menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti persoalan ini bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, apabila terealisasi maka rencana revitalisasi pasar itu harus disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Karena rencana revitalisasi itu kan awalnya tahun 2014 dan secara teknis kondisi di lapangan tentu sudah sangat berbeda, kami akan kaji ulang bersama DPRD Kabupaten Bekasi dan segera akan kami buat perencanaan dengan pihak PT Aditia Mas untuk persiapan perencanaan pembangunan Pasar Sukatani,” kata dia.
Sebelumnya, Pasar Sukatani atau yang lebih akrab disebut Pasar Bancong kondisinya sudah sangat memprihatinkan, bau dan becek. Kondisi ini membuat pembeli dan penjual merasa tidak nyaman bertransaksi di pasar yang dibangun pada tahun 1981 itu.
“Pasar bancong itu tidak tertata dan terlihat kumuh, mestinya segera di revitalisasi agar para pedagang maupun pembeli bisa nyaman,” ujar Sukron, salah satu pedagang di Pasar Sukatani, Selasa (30/03).
Sebagian pedagang, sambungnya, berharap agar revitalisasi pasar Sukatani bisa segera terlaksana. Apalagi, rencana tersebut telah dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum terealisasi.
“Nggak tau kenapa belum diperbaiki. Kalau kita sih pengennya cepet-cepet dibenahi,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi II Nyumarno mengatakan rencana pemugaran Pasar Pasar Sukatani sebetulnya sudah direncakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak beberapa tahun silam. Bahkan, rencana revitalisasi telah masuk pada tahap lelang pada 2014 dan perusahaan pemenang lelang telah diumumkan.
Sayangnya, setelah tujuh tahun berlalu, revitalisasi pasar dengan skema Build Operation Transfer (BOT) itu tak kunjung terealisasi. Karenanya, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi bakal menelusuri persoalan mandegnya revitalisasi pasar yang berada di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani tersebut.
“Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi minggu ini akan segera tindak lanjuti rapat dengan Kepala Dinas Perdagangan dengan menghadirkan stakeholder terkait lainnya. Kami akan bahas tentang bagaimana kelanjutan dan kepastian hukum terhadap pemenang lelang tersebut, dan bagaimana proses kelanjutan MOU dan perjanjian kerjasamanya,” kata dia. (BC)