BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Desa Nagasari, Martam (42) yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
BACA: Belum Setahun Menjabat, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Dibui
“Kalau untuk pidana tidak ada bantuan hukum dari Pemkab. Beda halnya jika persoalan tata usaha negara,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Suhup, Jum’at (12/07).
Suhup mengatakan, bantuan hukum mungkin akan diberikan oleh keluarga atau keluarga Martam. “Yang jelas kalau pidana itu sudah menjadi masalah pribadi yang bersangkutan, misalnya dengan menggunakan pengacara pribadi,” tuturnya.
Dia menegaskan Pemkab Bekasi tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Martam dan menyerahkan penyelesaian kasus itu kepada proses hukum yang berlaku.
BACA: Kepala DPMD Tunggu Keterangan Resmi Soal Status Hukum Kepala Desa Nagasari
“Apalagi kita juga sebetulnya sudah mengingatkan ke semua kepala desa agar berhati-hati menyangkut masalah TKD. Boleh dirislah, boleh disewakan dan lain sebagainya sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Diketahui, Kepala Desa Nagasari, Martam (42) diamankan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi . Ia ditangkap lantaran diduga menyalahgunakannya kewenangannya dengan meminta uang sewa Tanas Kas Desa (TKD) secara paksa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang. Padahal sebelumnya, pengelola Pasar Pasir Kupang telah membayar uang sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada Kepala Desa sebelumnya.
Sayangnya, Martam tetap meminta uang sewa TKD dan mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauannya. Karena merasa ketakutan atas ancaman Martam, akhirnya pengelola Pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp 30 juta sesuai dengan permintaan Martam agar Pasar Pasir Kupang dapat tetap beroperasi dan tidak ditutup.
Akibat perbuatannya itu, Martam dilaporkan dan diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada November 2018 lalu. Dari tangan Martam, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 juta yang disimpan di dalam dua buah amplop cokelat berisi uang masing-masing Rp. 15 juta, 1 bundel dokumen Peraturan Desa (Perdes) Nagasari tentang penetapan alih fungsi TKD Nagasari yang ditandatangai Carmin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari periode sebelumnya serta 1 unit handphone dan 1 unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 111 RMA.
Selain itu petugas juga turut menyita 1 bundel Surat Perjanjain Kerjasama Sewa Guna Usaha TKD dengan nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 antara Carmin Mulyadi (pihak pertama) dengan Pengelola Pasar Pasir Kupang (pihak Kedua) serta dua lembar kwitansi penerimaan uang masing-masing pada tanggal 17 April 2017 sebesar 127 juta dan pada tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 30 juta dari saksi.
Martam yang belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Desa Nagasari disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI tentang tindak pidana pemberantasa korups dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (BC)