BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong peningkatan jumlah ruang terbuka hijau. Soalnya, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah mencatat, jumlah RTH yang dimiliki baru mencapai 16 persen dari luas wilayah perkotaan yang ada.
Sebagai daerah dengan kawasan industri yang besar, keberadaan RTH begitu penting untuk menangkal polusi udara. Sedikitnya 4.000 pabrik beroperasi di Kabupaten Bekasi.
“Itu (16 persen) lahan publik yang dimiliki warga. Suatu saat bisa saja lahan itu dibangun sehingga menghilangkan RTH-nya,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten BekasI, Edi Yusuf Taufik.
Berdasarkan Undang-undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota wajib memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Sebanyak 20 persen di antaranya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mendirikan RTH. Sedangkan sisanya kewajiban swasta setiap kali mengajukan perizinan.
Kepala Dinas Pemukiman, Kawasan Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan membenarkan tidak adanya program strategis untuk meningkatkan luasan RTH. Maka dari itu, pihaknya hanya memaksimalkan lahan yang ada untuk dijadikan RTH.
Di antaranya dengan membangun taman di median jalan raya serta membuat taman vertikal. “Green wall ini menjadi salah satu upaya kami. Kemudian tahun ini juga ada dua taman yang dibangun. Sedangkan memang untuk meningkatkan RTH hingga memenuhi batas minimal 20 persen perlu dilakukan upaya masif dari pemerintah secara keseluruhan. Ini yang memang kami harapkan,” ucap dia. (BC)