BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemilik usaha di wilayah Kabupaten Bekasi diingatkan untuk memiliki izin usaha industri (IUI). Hal itu disampaikan Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha.
“Izin tersebut (IUI) dikeluarkan setelah pemilik usaha mendaftar melalui online single submition (OSS). IUI akan diterbitkan jika pemilik usaha sudah memenuhi seluruh persyaratan. Seperti akun perizinan dan menyampaikan data industri,” kata dia.
Jika berada di luar kawasan industri, Puji mengatakan, pemilik usaha wajib menyampaikan surat keterangan dari menteri yang menyatakan bahwa perusahaan boleh di luar kawasan industri
Kemudian izin lokasi, izin lingkungan, verifikasi teknis dilakukan oleh dinas kabupaten/kota dan dinas provinsi, dan Dirjen di kementrian,” ujarnya.
Untuk usaha katagori industri kecil menengah verifikasi teknis perizinannya berada di kabupaten/kota, terutama untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sedangkan untuk penanaman modal asing (PMA), verifikasi teknis berada di tingkat kementerian.
“Terutama untuk PMA yang memproduksi berbahan alkohol atau pembuatan senjata,” ucap Fuji
Menurut Puji, tidak seluruh perusahaan bisa mendapat IUI. Karena perusahaan yang ingin memiliki IUI harus melalui verifikasi terlebih dulu. Verifikasi dilakukan mulai dari tenaga kerja, nilai investasi, tanah, bangunan atau gedung.
“Verifikasi menjadi syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila ingin memegang IUI,” katanya.
Untuk mengurus perizinan, pemilik perusahaan bisa menggunakan aplikasi OSS di badan koordinasi penanaman modal (BKPM).
“Sebelumnya OSS dipegang Kementerian Perekonomian. Namun kini dialihkan ke BKPM dan sudah berjalan setahun ini,” tutupnya.