BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mendorong agar alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
BACA: DPMD Kabupaten Bekasi: Dana Desa Jangan Hanya Buat Bangun Jalan
“Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi harus dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida, Jum’at (02/08).
Menurut Ida, transparansi alokasi dana desa dapat dilakukan para Kepala Desa dengan memasang baliho besar yang isinya menjelaskan seluruh bagian dari pemanfaatan dana desa, mulai dari asal dana hingga digunakan untuk kegiatan apa sampai berapa nilai anggaran yang digunakan. Rincian ini ditulis sebaimana penggunaan sesungguhnya.
“Dengan transparansi maka masyarakat menjadi tahu apa saja yang dilakukan pemerintah desa terutama mengenai alokasi dana. Jadi tidak perlu ada tudingan yang menuduh ini-itu pada pemerintah desa,” katanya.
Pola seperti ini, sambung Ida, bisa menjadikan pemerintahan desa sehat dan mendorong partisipasi masyarakat pada proses pembangunan desanya hingga pada hal-hal yang detail. “Kita memang pengennya semua desa menampilkan secara lengkap. Tetapi tentunya harus ada tenaga yang memang mumpuni dan SDM-nya harus disipakan terlebih dahulu. Jadi harus step by step,” tuturnya.
Selain menggunakan baliho, pemerintah desa juga diharapakan mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan penjelasan soal pemanfaatan dana desa kepada masyarakat, baik melalui website ataupun jaringan sosial media . “Kita juga udah minta ke Diskominfo agar disiapkan server yang memadai. Kita ingin bikin pilot project dulu termasuk dalam aspek laporan pertanggungjawaban dana desa. Ini butuh waktu, kemauan dan sinergi dari semua pihak. Jadi DPMD juga tidak bisa berjalan sendiri,” kata Ida.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mewajibkan setiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa. Meski demikian, masih banyak desa khususnya di Kabupaten Bekasi yang belum menjalankannya.
Hal ini tentu membuat potensi terjadinya penyalahgunaan dana menjadi sangat besar karena warga desa kesulitan mengontrol penggunaan dana. Bagaimana bisa warga ikut mengawasi jika tidak paham program apa saja yang bakal dijalankan dan berapa besaran biayanya tak pernah dibuka oleh pemerintah desa setempat.
Bukan hanya rentan korupsi tetapi cara itu juga membuat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desaya menjadi lemah. Pemerintah desa seperti berjalan sendiri dan warga juga menjadi tidak terlalu peduli. Akibatnya, desa berkembang dengan lambat dan tidak terstruktur. Masyarakat juga kehilangan harapan atau kepercayaan bahwa desa mengabdi pada kepentingan warga. (BC)