Pemkab Bekasi Bentuk Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19

Rapat Kordinasi Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Covid-19 bertempat di Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Jum’at (06/03) | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Rapat Kordinasi Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Covid-19 bertempat di Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Jum’at (06/03) | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap merebaknya isu virus corona, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kordinasi Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Covid-19 bertempat di Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Jum’at (06/03).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Uju, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD Kabupaten Bekasi, Para Camat se Kabupaten Bekasi Camat serta Stakeholder terkait seperti Perwakilan RS Swasta, Seluruh Kepala Puskesmas, Pengelola Kawasan Industri, dan Instansi Vertikal lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Uju mengatakan bahwa Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk membahas terkait pembentukan Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi. “Tim ini ditujukan untuk melayani aduan masyarakat dan memberikan informasi faktual dan aktual terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Uju juga menghimbau kepada para kepala perangkat daerah khususnya yang berada di lapangan agar turut aktif dalam memberikan informasi-informasi valid kepada masyarakat, agar masyarakat tidak termakan oleh berita-berita hoax yang tersebar. “Keberadaan tim ini tentunya diharapkan juga mampu menangkal berita bohong (HOAX) yang berkaitan dengan Covid-19,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Sri Enny Mainarti menambahkan bahwa laporan yang berkembang terkait Covid-19 harus melalui satu pintu, yaitu melalui Dinas Kesehatan. Nantinya semua data akan dikumpulkan dan dirangkum oleh Dinas Kesehatan. “Sebagai leading sector, penginformasian awal wajib dilaporkan langsung ke Dinas Kesehatan karena semua laporan akan dirangkum dan akan dilaporkan hasilnya,” ujarnya.

Sri Enny mengungkapkan bahwa sampai hari ini terdapat 12 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ada di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari meminta Tim Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 perlu dibentuk mengingat isu mengenai hal ini sudah dianggap meresahkan warga.

Ia pun mengatakan yang perlu diantisipasi dari masalah ini adalah meredam kepanikan masyarakat. Maka dari itu ia mengingatkan agar Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 agar dapat memberikan informasi yang valid dan dibutuhkan oleh masyarakat. (***)

Pos terkait