Pemkab Bekasi Belum Bisa Sisihkan APBD Untuk Sekolah Swasta

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan saat ini belum bisa menyisihkan APBD untuk mendukung kegiatan pembelajaran di SMP swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan hal itu disebabkan karena Pemerintah Daerah saat ini belum memiliki paying hukum atau regulasi yang mengaturnya. “Kita akan cari cantolannya dulu, Jangan sampai kita mengeluarkan uang tetapi melanggar ketentuan,” kata dia, Kamis (21/11).

Oleh karenanya, kedepan Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Bekasi akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan. “Nanti kita akan lihat skemanya seperti apa. Yang jelas sepanjang ketentuan diperbolehkan dan duitnya ada ya nggak masalah dan itu domainnya ada legislatif,” kata dia.

Sebelumnya, Forum Silaturahmi Kepala SMP Swasta Kabupaten Bekasi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka meminta agar Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian bagi SMP swasta.

Sekretaris Forum  Silaturahmi Kepala SMP Swasta Kabupaten Bekasi, Nata mengatakan selama ini banyak permasalahan yang dihadapi kepala sekolah SMP swasta dalam mengelola pendidikan, seperti penurunan pendaftar peserta didik baru dari tahun ke tahun akibat sistem PPDB Zonasi dan banyaknya guru yang sebelumnya mengajar di SMP swasta pindah ke SMP negeri karena Guru Honor di SMP negeri mendapat Jastek dari APBD Kabupaten Bekasi yang cukup besar.

“Kondisi ini berbanding terbalik dengan kondisi guru honorer di SMP swasta yang honornya sangat minim,” kata Nata usai beraudiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (20/11).

Menurutnya, kondisi itu sangat menganggu kegiatan pembelajaran di SMP swasta dan memperberat kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

“Oleh karenanya kami meminta dan memohon agar anggota dewan dapat memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk merevisi aturan penerimaan siswa baru serta membuat peraturan daerah mengenai batasan jumlah siswa per rombel dan pembatasan jumlah rombel di SMP negeri dengan mengakaji ulang jumlah siswa lulusan SD di setiap kecamatan,” ungkapnya.

Kemudian mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi untuk membantu mensejahterakan guru honor di SMP swasta dengan memberikan bantuan berupa tunjangan guru/Jastek serta dibuatkan aturan baik perda maupun perbup tentang guru honor di SMP swasta.

“Selain itu kami juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menganggarkan biaya untuk BOSDA pada SMP swasta sehingga masyarakat Kabupaten Bekasi yang menyekolahkan anaknya di swasta dapat merasakan peningkatan mutu pendidikan yang sama dengan siswa yang bersekolah di SMP negeri dan memberikan bantuan baik berupa Ruang Kelas Baru (RKB) hingga rehab dan penyediaan alat-alat atau media pembelajaran,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan pada prinsipnnya Komisi IV menampung aspirasi dari para kepala sekolah yang tergabung di  Forum  Silaturahmi Kepala SMP Swasta Kabupaten Bekasi.

“Pada prinsipnya kita menampung usulan yang disampaikan mereka. Cuma memang beberapa aspirasi mereka ada hambatannya karena di kita memang belum ada regulasinya. Mungkin nanti kita akan buatkan Perda atau mengusulkannya sebagai penerima bantuan hibah, tetapi kita akan kaji terlebih dahulu apakah memungkinkan atau tidak,” kata dia. (BC)

Pos terkait