BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menanggapi usulan DPRD terkait perampingan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga kini, pembahasan resmi mengenai usulan tersebut belum dilakukan.
“Itu belum dibahas, berarti kan tujuan perampingan ini untuk efesiensi anggaran. Nah ini saya belum ada pembahasan dinas atau badan yang akan dirampingi,” kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, saat ditemui usai menandatangani Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/11).
Namun demikian, jika usulan tersebut dinilai relevan dan mampu menekan pembiayaan daerah secara signifikan di tengah pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, maka hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan. “Kalo itu memungkinkan akan mengefesiensikan dan relevan di Kabupaten Bekasi yak mungkin, nanti akan dibahas. Aman, Bos!,” kata dia.
BACA: Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Bupati Bekasi Putar Otak Gali Potensi Pendapatan
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan adanya perampingan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah setempat, sebagai upaya menekan tingkat pembiayaan daerah.
Usulan ini dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron disela-sela sinkronisasi rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 belum lama ini.
Polisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini cukup memprihatinkan, terutama karena besarnya anggaran yang terserap untuk belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk belanja pembangunan.
Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pengkajian ulang terhadap struktur kelembagaan pemerintahan daerah.
“Dari hasil pembahasan KUA-PPAS, kami melihat banyak bagian atau bidang dalam OPD yang programnya saling beririsan. Misalnya di Dinas Perdagangan dengan Perindustrian, Perindustrian dengan Pariwisata. Termasuk Bappeda dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah itu bisa dimerger, termasuk OPD lainnya,” ungkap Ade Sukron.
Dalam postur APBD, baik pada anggaran perubahan tahun ini maupun APBD 2026 mendatang, diakui Ade alokasi belanja pegawai mengalami peningkatan signifikan. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah ASN PPPK yang kini mencapai belasan ribu orang. Situasi ini diperburuk oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi besaran dana transfer ke daerah pada tahun depan.
Hal ini memaksa pemerintah kabupaten setempat agar berfikir lebih keras untuk mencari sumber-sumber penerimaan daerah hingga menghemat pengeluaran, guna menyokong pembiayaan kebutuhan pembangunan. “Jika perangkat daerah dirampingkan, maka beban daerah terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa berkurang sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain,” jelasnya.
Ade Sukron berharap agar usulan yang disampaikan DPRD dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Bekasi di 2026. Menurutnya, perampingan OPD adalah langkah yang lebih bijak dibandingkan dengan mengurangi alokasi belanja untuk pembangunan, yang justru dapat berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan situasi yang ada. Keputusan tetap berada di tangan Pemerintah Daerah. Namun, saya meyakini bahwa perampingan OPD adalah pilihan yang lebih bijak daripada harus mengorbankan belanja pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















