BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan kebijakan agar semua bioskop yang beroperasi di wilayahnya untuk tutup sementara. Himbauan ini dilakukan sebagai upaya tambahan terhadap tindakan pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Bekasi.
BACA: Pemkab Bekasi Instruksikan Tempat Wisata Ditutup Cegah Corona
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran nomor 556.4/SE-30/Dispar/2020. Dilihat dari akun Instagram Humas Pemkab Bekasi, surat edaran tersebut diteken oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menindaklanjuti perintah Gubernur Jawa Barat tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan COVID-19.
“Pengusaha Bioskop/Cinemax untuk menutup sementara kegiatan pertunjukan film,” tulis poin nomor 1 surat tersebut.
Selain itu himbauan juga ditujukan kepara para pengusaha rumah makan, restoran, kedai maupun café. Selain diminta untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, mereka juga diharuskan mengatur jarak minimal 1 meter untuk para pengunjung di meja makan, melakukan transaksi take away (bawa pulang) serta apabila terjadi antrian pembelian maka wajib menjaga jarak minimal 1 meter.
Kemudian semua pelayan rumah makan, restoran, kedai maupun café juga diwajibkan untuk menggunakan masker serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
“Himbauan ini berlaku sejak tanggal surat ini dikeluarkan dan berakhir hingga masa tanggap darurat COVID-19 berakhir,” tulis isi surat edaran tersebut. (BC)
Catatan Redaksi: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. Jika masyarakat mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit COVID-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI.