Pembebasan Lahan untuk Perluasan TPA Burangkeng Mulai Berjalan

Sejumlah pelajar melintasi timbunan sampah di TPA Burangkeng yang kondisinya overload sejak tahun 2019 lalu.
Sejumlah pelajar melintasi timbunan sampah di TPA Burangkeng yang kondisinya overload sejak tahun 2019 lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng mulai berjalan. Rencananya, luasan lahan TPA Burangkeng yang berada di Kecamatan Setu ini ditambah 2,1 hektare dengan membebaskan lahan milik warga di sekitar TPA.

Kepala Bidang Pertanahan di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus mengatakan proses perluasan lahan TPA Burangkeng sudah  memasuki tahapan survei pemetaan pematokan tanah bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

“Ada 4 tahapan dalam hal proses pembebasan lahan tanah milik warga yang berlokasi di sekitaran TPA Burangkeng yang rencananya akan diperluas. Pertama sosialisasi, kemudian yang sekarang tengah dilakukan yakni survei bersama pihak BPN dan Dinas Lingkungkungan Hidup,” kata Daniel, Rabu (25/01).

Setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi untuk mengetahui keabsahan pemilik asli lahan tersebut yang hasilnya diperkirakan akan keluar pada akhir Februari mendatang lalu disusul dengan hasil penilaian atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengikuti aturan dari perundang-udangan yang berlaku, kita hanya memberikan rekomendasi ke KJJP selebihnya pihak KJJP mengeluarkan hasilnya,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkomitmen penuh untuk menanggapi status darurat sampah akibat overload-nya TPA Burangkeng.

Menurutnya, rencana perluasan TPA Burangkeng sebanyak 2,1 hektare itu sebenarnya sudah disetujui oleh warga pemilik bidang lahan. “Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah, masyarakat tidak keberatan terhadap perluasan TPA tersebut,”

Hamid mengungkapkan rencana perluasan area TPA Burangkeng merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 dan diperkuat kondisi lahan yang dinyatakan telah kelebihan kapasitas pada tahun 2020.

“Kajian yang kami lakukan tahun 2019, TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah di tahun 2021. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lain,” ungkapnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait