Pembangunan Underpass Cibitung Tunggu Pembebasan Lahan Tuntas

Perlintasan kereta yang akan dibangun underpass oleh Pemerintah Pusat di Jl. Raya Bosih, Cibitung.
Perlintasan kereta yang akan dibangun underpass oleh Pemerintah Pusat di Jl. Raya Bosih, Cibitung.

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG  – Direktorat Jendral (Ditjen) Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan segera membangun Underpass Cibitung setelah proses pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi selesai dilakukan.

BACA : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Underpass Cibitung Belum Tuntas

Bacaan Lainnya

“Kita yang bangun tapi pengadaan lahan dari Pemerintah Daerah setempat. Mereka (Pemda-red) sedang membebaskan lahannya,” kata Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian di Kemenhub RI, Eben Torsa, Selasa (08/05).

Dijelaskan olehnya, Pemerintah Pusat telah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Underpass Cibitung sebesar Rp. 120 miliar. Pembangunannya sendiri akan dilakukan sebanyak dua tahap. “Pertama kita bangun boks di bawah rel kereta, kemudian berikutnya infrastruktur yang menyambungkan boks tersebut ke jalan utama,” jelasnya.

Dia menambahkan pembangunan underpass di jalur tersebut guna mendukung pengoperasian kereta listrik Commuter Line hingga ke Cikarang dengan Jalur Ganda atau Double-Double Track.

Ia berharap, pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan proses pembebasan lahan agar pembangunan Underpass Cibitung dapat dilakukan secepatnya. “Ya kita tunggu saja, kalau pemerintah daerah menargetkan Oktober selesai pembebasan lahannya kita langsung bangun,” kata dia.

BACA : Underpass Cibitung Mulai dibangun di Tahun 2018

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan seluas 6.061 meter untuk pembangunan underpass tersebut dan untuk pembebasan lahan pemerintah sudah menghabiskan anggaran Rp 58 miliar. Proses pembebasan memakan waktu dua tahun anggaran, yakni 2015 senilai Rp 20 miliar, dan 2016 sebesar Rp 38 miliar dengan jumlah 61 bidang tanah. Dari ke 61 bidang tanah tersebut 5 diantaranya belum dibebaskan karena belum ada kesepakatan harga.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan membenarkan hal itu. Menurutnya, hingga saat ini masih ada pemilik lahan yang tidak mau lahannya dibebaskan dengan harga tanah yang ditawarkan pemerintah.

“Masih ada sekumpulan masyarakat yang tanahnya dipakai untuk pembuatan Underpas dan belum sesuai harga tanahnya sampai sekarang,” kata Iwan Ridwan belum lama ini.

Dirinya menegaskan, apabila hingga menjelang pembangunan masih ada warga terdampak yang belum menyerahkan tanahnya untuk proyek pembangunan Underpass Cibitung, maka persoalan itu akan diserahkan ke pengadilan. (BC)

Pos terkait