BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, petugas akan memberikan sanksi berupa sidang di tempat tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan secara langsung kepada pelanggar PPKM Darurat.
“Dari petugas Satpol PP akan dibantu oleh Kodim dan Polres, untuk terus berusaha dan mungkin ada tindakan langsung. Ada tipiring yang akan diterapkan di lapangan,” ujarnya usai rapat virtual Evaluasi PPKM Darurat Jabar, Banten dan DKI yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, pada Selasa (13/07) sore.
Dirinya menyebutkan, upaya pembatasan mobilitas masyarakat masih akan terus dilakukan. Karena berdasarkan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, masih banyak kegiatan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Kegiatan mobilitas masyarakat di malam hari masih terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka terkait kondisi itu, kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya,” ujarnya.
Pada rapat virtual evaluasi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil menyampaikan bahwa selama PPKM darurat, warga yang tinggal dirumah mengalami peningkatan.
“Meskipun, untuk wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta masih perlu penegasan lebih lanjut, berkaitan dengan aktivitas malam di sejumlah lokasi industri,” kata dia. (***)