BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA– Forum Komunikasi Masjid dan Musholla (Forkammi) menggelar Diskusi Terbuka Perda Pariwisata No 3 Tahun 2016 Tentang Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi. Acara tersebut digelar pada Sabtu (20/05) kemarin di pendopo Masjid Raya Mekar Indah.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Agus Trihono, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fatmah Hanum, perwakilan dari FPI Bekasi Raya dan Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi itu digelar sebagai bentuk pengawalan dari masyarakat terhadap tegaknya Perda Pariwisata No 3 Tahun 2016 di Kabupaten Bekasi.
“Jadi kegiatan itu sebagai bentuk dorongan dari masyarakat ya agar Perda itu berjalan dengan baik karena masyarakat sekarang juga sudah resah karena banyaknya hiburan malam termasuk bangunan-bangunan liar yang berada di sepanjang jalur Kalimalang,” kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan salah satu alasan pihaknya tergerak untuk mengawal tegaknya Perda Pariwisata dikarenakan tempat hiburan malam berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pemandu Lagu (PL), tempat peredaran minuman keras dan disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Banyak yang melapor ke kita kok kaitan anak yang dibawah umur menjadi pemandu lagu dan menjadi pelaku usaha prostitusi, tempat peradaran minuman keras dan ada juga beberapa laporan menyangkut praktek peredaraan narkoba, maka dari itu kita melarangnya,” kata dia.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar pengusaha Tempat Hiburan Malam merubah jenis usahanya mengingat dari sekian banyak izin usaha kepariwisataan yang ada, yang dilarang didalam Perda tersebut hanya 7 izin usaha seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.
“Jadi kita tidak menutup , hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan Perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya,” kata dia. (BC)