BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi bakal mendapat kucuran dana sebesar Rp 197 miliar lebih dari pemerintah Kabupaten Bekasi di tahun 2019 mendatang.
Kepastian ini diperoleh setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi itu disahkan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
BACA: Pemisahan Aset Belum Terlaksana, Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Berlanjut
Nyumarno, Ketua Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Raperda penyertaan modal untuk PDAM Tirta Bhagasasi ini mengatakan permohonan penyerataan modal oleh Pemkab Bekasi awalnya sebesar Rp. 906 miliar lebih. Angka itu rencananya diberikan secara bertahap dan bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Tahun Anggaran Perubahan 2018 besaran nilai untuk penyertaan modal yang diminta sebesar Rp 250 milyar yang dialokasikan untuk program peningkatan sarana dan prasarana Sistem Pengolahan Air Minum di wilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi,” kata Nyumarno.
BACA: DPRD Bahas Dua Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi
Sementara di Tahun Anggaran 2019, besaran nilai penambahan penyertaan modal yang diajukan sebesar Rp. 204 miliar lebih yang dialokasikan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana air minum di wilayah Kabupaten Bekasi dan untuk Kegiatan Program Hibah pengadaan dan pemasangan sambungan langganan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp 451 miliar lebih diajukan untuk dialokasikan di Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Nyumarno mengatakan hasil konsultasi dan kunjungan kerja Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi ke berbagai tempat, didapatkan data perhitungan kebutuhan air bersih untuk 1 jiwa penduduk, besaran kebutuhan sarana pra sarana sampai air bersih sampai bisa dinikmati adalah sebesar Rp. 8 – 10 juta,- per/jiwa.
“Sehingga jika asumsi kebutuhan anggaran penyediaan air bersih misalkan untuk 3 juta penduduk Kabupaten Bekasi, maka perhitungannya dibutuhkan anggaran kurang lebih sebesar 2,4 Triliun,” kata dia.
Jika melihat data penyertaan modal yang sudah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dari Tahun 2002 sampai dengan sebelum Raperda ini dibahas, total penyertaan modal yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi baru diangka Rp. 236 miliar lebih.
“Tetapi perlu diingat juga, kewajiban penyediaan air bersih memang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun tentu harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Oleh karenanya, atas pengajuan permohonan penyertaan Modal yang sudah disampaikan Pemkab Bekasi yaitu sebesar Rp 906 miliar lebih, maka Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi belum bisa menyetujui seluruhnya. Pasalnya terdapat pertimbangan terkait kemampuan keuangan daerah sehingga yang dapat disetujui untuk skala prioritas terlebih dahulu yaitu sebesar Rp. 197,9 miliar lebih.
“Kalau dirincikan, penggunaan angaran tersebut diperuntukan guna Instalasi Pengelolaan IPA pembuatan Jaringan Distribusi Utama, pembelian lahan untuk Instalasi di beberapa wilayah serta pemasangan sambungan langganan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan pihaknya terus melakukan perubahan agar pelayanan kepada pelanggan semakin optimal, salah satunya dengan merencanakan penambahan instalasi galian pipa melalui penyertaan modal ini.
“Fokus utama kita adalah sambungan jaringan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi. Dari 23 Kecamatan saat ini telah terealisasi di 19 Kecamatan, sisanya masih proses. Yang jelas PDAM hanya di hulu untuk pembangunan produksi, di penghantar untuk jaringan distribusi utama dan di hilir untuk retikulasi sambungan,” ucapnya.
Usep memastikan pelayanan konsumen tidak akan terganggu oleh proses pemisahan aset yang kini tengah diupayakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi sebagai pemilik saham sebab pihaknya ingin membangun kedua wilayah itu melalui jaringan air bersih sesuai anjuran 100 persen terlayani dari pemerintah pusat.
“Pemisahan aset sudah mulai dihitung insyaallah tidak lama lagi penghitungan konsultan independen selesai dan segera diberikan hasilnya kepada pemilik yang selanjutnya dibuat berita acara pemisahan aset setelah muncul nilai,” kata Usep. (BC)