BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Palang Pintu perlintasan Kereta Api di Kabupaten Bekasi banyak dikelola oleh pihak Outsorcing dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kepala Seksi Keselamatan Transportasi dan Orang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Ramdani Aris mengatakan sedikitnya ada sepuluh perlintasan Kereta Api yang dikelola oleh pihak Outsorcing yaitu Pos pintu Indoporlen, Pos pintu Kompas, Pos Pintu Kali Jeruk, Pos Pintu Jalan H Fudholi Cikarang Utara, Pos Pintu Polsek Cikarang,Pos Pintu Lemah Abang satu dan dua serta Pos Pintu Kedungwaringin.
Ditambahkan olehnya, kalau hampir rata-rata pegawai perlintasan kereta api merupakan pegawai PT KAI dan hanya ada beberapa pegawai dari Dinas Perhubungan.
“Memang kebanyakan pegawainya dari outsorcing dari Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan karena memang kewenangan perlintasan ada pada PT KAI” ujar dia
Meski begitu, hasil verifikasi pihaknya ada 15 titik perlintasan tidak berpalang pintu di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api yang melintasi Kabupaten Bekasi. Jalur tersebut melintang mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin.
“Untuk yang ilegal tidak memikirkan dari aspek keselamatan bagi penguna jalan, sebab hanya memakai peralatan sekedarnya seperti kayu dan bambu untuk mengahalangi penguna jalan bila ada kereta api yang melintas” kata dia
Diakui dia pihaknya saat ini diarahkan untuk menutup perlintasan pintu kereta api ilegal tersebut oleh kementrian perhubungan. Karena banyak kecelakaan terjadi akibat tidak adanya palang pintu kereta api.
“Tapi kita kesulitan menutup perlintasan kereta api tersebut, sebab akan banyak penolakan yang dilakukan oleh masyarakat karena akan menjadi terganggu akses jalan yang sudah dibuat oleh masyarakat karena Pastinya akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan bukan tidak mungkin pasti banyak masyarakat yang menolaknya bila ditutup” kata dia. (BC/YM)