BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, angkat bicara soal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, tunjangan itu adalah Tambahan Penghasilan PNS (TPP). Kata Dia, beberapa waktu lalu hal tersebut mendapat reaksi dari sebagian PNS, khususnya guru, bidan, perawat dan lain-lain.
“Maka saya selalu Anggota Komisi IV DPRD, mendesak agar Perbup Nomor 13 tahun 2018 tersebut direvisi dan dikaji ulang. Bahkan jika perlu ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya,” kata Nyumarno, Rabu (25/04).
Dia menjelaskan, tim penyusun TPP itu diantaranya BKD, BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, dan Ortala. “Ini tim masih harus dipertanyakan lagi. Apa yang menjadi variabel untuk menghitung nominal angka tunjangan TPP tersebut,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan rumus apakah yang digunakan Tim Penyusun untuk menghitung pemberian TPP itu, sehingga muncul angka yang berbeda untuk jabatan yang sama di PNS. “Jangan sampai terjadi nilai TPP terendah jabatan fungsional jauh nilainya dari jabatan administrasi,” tegasnya.
Menurut dia, tim penyusun harus menggali lagi regulasi-regulasi terkaitnya. Jangan hanya berpatokan dan hanya menggunakan satu regulasi saja. Misalnya hanya menggunakan PERMEN PAN RB saja.
“Tetapi harus juga diperhatikan dan turut menjadikan kajian dalam penyusunan pemberian TPP ini dilihat dari regulasi yang lain, seperti Permenkes (bagi PNS fungsional bidang Kesehatan, Red) atau regulasi lain seperti Pergub Propinsi dan lainnya. Semua regulasi terkait harus diperhatikan, jangan asal kira-kira saja,” kata Nyumarno.
Dia menambahkan, perhatikan juga kaitan beban kerja dan analisa jabatan PNS, serta harus transparan itu semua untuk dijadikan salah satu acuan merumuskan TPP. Namun disamping kaitan pemberian TPP ini, dia juga meminta agar Pemkab jangan lalai dan abai.
“Sebab masih banyak juga pegawai non PNS di Lingkungan Pemkab yang kesejahteraannya (honor/gaji, jaminan kesehatan, dan lain-lain) masih sangat jauh dari UMK Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
“Non PNS di Puskesmas (bidan, perawat, sukwan, staff, sopir, TU, dan lainnya), THL (tenaga harian lepas) di beberapa SKPD, Non PNS lain di semua SKPD, Pamdal (pengamanan dalam) di wilayah Pemkab Bekasi), Office Boy di DPRD dan di semua wilayah Pemkab Bekasi juga harus diperhatikan,” sambungnya.
Maka dari itu, saran dia, segera buat kajian dan tentukan satuan harga minimum honor/gaji seluruh Non PNS di Wilayah Pemkab Bekasi, buat standar minimal misalnya sebesar UMK Kabupaten Bekasi, termasuk jaminan kesehatan dan tunjangan lainnya bagi pegawai Non PNS di wilayah Pemkab Bekasi.
“Baru nanti setelah standard minimal satuan harga minimal honor/gaji non PNS ditetapkan, masih dapat ditambahkan jika ada benan resiko kerja di setiap Non PNS,” sarannya.
Ditambahkan olehnya, saatnya kini jangan hanya memberikan tambahan penghasilan bagi PNS saja. Sekalian saja ditetapkan satuan harga minimum honor atau gaji seluruh Non PNS di Wilayah Pemkab Bekasi.
“Termasuk adanya tuntutan bentuk Pengakuan rekan-rekan Sukwan, Bidan dan Perawat di Puskesmas yang meminta bentuk pengakuan dengan diberikan Surat Keputusan (SK) kerja dari Bupati. Itu juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (BC)