Nyumarno Advokasi Pasien Tumor Ganas di Cikarang Pusat

nyumarno advokasi pasien
nyumarno advokasi pasien

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Maraknya pemberitaan tentang penyakit tumor ganas yang dialami Armi (45) warga Kp. Cimahi RT 03/02 No 91 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat ditanggapi dengan cepat oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

BACA : Butuh Bantuan, Warga Miskin di Cikarang Pusat Terkena Tumor Ganas

Bacaan Lainnya

“Saya mendengar tentang Ibu Armi ini dari berita di media dan sosmed dua hari yang lalu,” ungkap Nyumarno, saat ditemui di kediaman Armi, Rabu (05/04) malam.

Ia menjelaskan bahwa setelah mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi melalui Call Centre 119 untuk mengunjungi pasien, memastikan kondisi pasien, kronologis dan tindakan apa yang bisa dilakukan untuk advokasi pasien tersebut.

“Pasien merupakan pemegang Kartu BPJS Kesehatan kelas 3 dan sudah nunggak bayar iuran karena tidak punya cukup uang,” ucapnya.

BACA : Armi, Penderita Tumor di Cikarang Pusat Hanya diobati ‘Air Doa’

Setelah mendapatkan kronologis lengkap, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu kembali berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan, kemudian Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Bekasi.

“Hasil perbincangan dengan anak dan adik pasien diketahui bahwa pasien merasa lelah untuk menjalani pengobatan lantaran harus pulang pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Pasien terkesan pasrah dengan penyakit yang dideritanya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, selain memberi motivasi pasien, ia pun meminta pasien untuk melawan rasa sakit yang dideritanya dengan melanjutkan pengobatan atas penyakit tumor yang dideritanya. “Untuk tunggakan BPJS, kita sudah menyelesaikan pembayarannya dan mulai bulan depan pasien beserta keluarga tidak perlu membayar iuran lagi,” tuturnya.

BACA : Anggaran Kesehatan Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Rp. 129.168 Miliar

Karena pasien merupakan warga tidak mampu, sambungnya, maka Komisi IV DPRD  melalui Dinas Kesehatan memindahkan data pasien menjadi peserta JKN KIS APBD. “Sehingga iuran setiap bulan dibayar melalui APBD Kabupaten Bekasi,” kata Nyumarno

Ia pun mengakui telah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengobatan pasien sampai tuntas.  “Selain itu kita juga minta dikoordinasikan dengan semua RS yang ada di Kabupaten Bekasi, apabila RS yang ada di Kabupaten Bekasi ada yang sanggup menangani pelayanan medis terhadap pasien  saya minta untuk malam ini juga pasien dibawa ke RS,” ucapnya.

Nyumarno meminta agar pasien diupayakan bisa ditangani RS di Kabupaten Bekasi. Tujuannya, agar pasien tidak bolak balik ke RSCM. “Saya sudah koordinasi dengan Dinkes, RSUD dan BPJS. Direktur Utama RSUD sudah merespon agar pasien di bawa ke RSUD, kemudian pihak BPJS mencoba agar pasien bisa dilakukan pelayanan medis di RS Hermina Kota Bekasi,” tandasnya. (BC)

 

Pos terkait