BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria berinisial NS (49) ditangkap angota Polsek Serang Baru karena telah melakukan penipuan dan pemerasan. Tersangka memeras SN (43), Kepala Desa Cilangkara, Serang Baru.
“Modusnya, pelaku mendatangi korban dan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang, dengan maksud mendapatkan sesuatu dari korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (06/1).
Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban di kediamannya pada Jumat, 23 Desember 2016 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan surat tugas untuk keperluan sosialisasi bahaya laten KKN, melindungi dan menyelamatkan aset negara, serta mencari informasi berbagai kejadian yang berkaitan dengan KKN. Tersangka saat itu minta sejumlah uang kepada korban.
“Korban sempat merasa curiga, tetapi takut kepada pelaku karena mengaku sebagai anggota intelijen yang sedang bertugas,” imbuhnya.
Korban kemudian mencoba mencari tahu kebenaran profesi tersangka ini dengan menghubungi Bhabinkamtibmas dan berkordinasi ke Polsek Serang Baru.
“Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengecekan di Kejari Cikarang dan ternyata orang tersebut bukan anggota Intelejen Kejari Cikarang,” kata Kombes Asep Adi Saputra.
Sepekan kemudian, tepatnya 30 Desember 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang kembali menemui korban. Usai menerima amplop berisi uang Rp. 200 ribu, saat itu tersangka langsung diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Serang Baru beserta Kasi Intel Kejari Cikarang. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku sudah lama melakukan perbuatannya dengan menjual buku kepada kepala desa dan instansi pemerintah sambil menunjukkan surat tugas maupun sebagai wartawan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tas ransel warna hitam berisi 1 bundel dokumen palsu surat perintah monitoring dari kejaksaan dan surat tugas, selembar kaus bertulisan ‘Kejaksaan’, 1 buah topi berlogo ‘Kejaksaan’, 1 buah kartu ID kejaksaan, selembar tanda bukti penjualan buku ke dinas terkait, 1 unit motor Yamaha bernopol B-3644-FWK berikut STNK dan kunci motornya, 2 unit ponsel, kamera, 2 buku Kumpulan Peraturan Menteri Dalam Negeri/Gubernur tentang Desa dan Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan RI Thn 2015 Tentang Desa, serta uang tunai Rp 200 ribu. (BC)