BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pansus XXI DPRD Kabupaten Bekasi telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pemetaan II dan III.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepulrohman menjelaskan salah satu rekomendasi yang disampaikan Pansus XXI adalah terkait dengan pembuatan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang hingga saat ini belum ada kajian tekniknya.
“Di RDTR ini kita bisa mengetahui potensi lahan hijau yang diperuntukan untuk persawahan atau pertanian yang nantinya perlu diprotect melalui perda lahan abadi atau LP2B,” kata Aep Saepul Rohman, Senin (17/07).
Dari hasil penelusurannya di lapangan, kata dia, diperkirakan lahan hijau yang tersisa saat ini hanya sekitar 30 ribu hektar. “Setelah kita kalkulasikan, jumlah yang sesunguhnya di seluruh Kabupaten Bekasi kurang lebih 30 ribu hektar. Kita tidak hanya by data tertapi bicara fakta di lapangan,” ucapnya.
Jadi, kata dia, LP2B merupakan rekomendasi yang mutlak harus di perdakan, dijadikan sebagai payung hukum sebagai tindak lanjut dari adanya Perda RDTR.
“Dalam hal ini, dinas terkait yakni Dinas Pertanian harus segera menyusun naskah akademiknya untuk kemudian disampaikan ke DPRD untuk segera dikaji dan digodok oleh badan legislasi. Ini lah yang nantinya akan digunakan untuk mengunci lahan pertanian sehingga nantinya tidak satupun orang dan dengan alasan apapun bisa merubah kaitan dengan fungsi atau pemanfaatan lahan hijau tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdulah Karim mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penyusunan naskah akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara intens. “Oktober (kemungkinan) di bahas di dewan,” singkatnya. (BC)