BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menaikan status kasus dugaan gratifikasi oknum anggota DPRD wilayah setempat ke tahap penyidikan pada Jum’at, 11 Agustus 2023 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa sedikitnya 7 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Kami sudah ekspos dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, seluruh pimpinan lengkap. Berdasarkan hasil ekspos ini, pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Senin (14/08).
BACA: Kejaksaan Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi
Dia mengatakan masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak dinaikannya status kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
“Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat untuk menghindari hilang barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Dan saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini murni upaya penegakan hukum atas perbuatan dugaaan tindak gratifikasi dimaksud.
“Perlu dicatat, kami tidak ada sedikitpun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” katanya.
Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini.
“Barang bukti ini bukan alat bukti tapi bagian dari alat bukti. Semua itu harus kami pastikan semua lengkap dan sesuai dengan prosedur standar. Nah saat itu sudah terkumpul semua kami akan ekspos kembali terkait penetepan tersangka,” kata dia.
Diketahui pada Senin 07 Agustus 2023 lalu sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga telah menerima dua unit kendaraan mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan melakukan telaah serta pengumpulan data dan keterangan kasus sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan saat ini. Sejumlah saksi telah diminta keterangan dan barang bukti juga sudah dikumpulkan. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS