Kejaksaan Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

ejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima laporan sejumlah elemen masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini laporan yang masuk, yakni adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak kontraktor kepada oknum anggota DPRD setempat.
ejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima laporan sejumlah elemen masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini laporan yang masuk, yakni adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak kontraktor kepada oknum anggota DPRD setempat.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima laporan sejumlah elemen masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini laporan yang masuk, yakni adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak kontraktor kepada oknum anggota DPRD setempat.

BACA: Gandeng Tim Korsupgah KPK RI, Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso membenarkan hal itu. Laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Benar, adanya laporan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi suap oknum DPRD,” kata Rahmadhy Seno Lumakso, Senin (07/08)

Menurutnya, laporan itu akan segera ditindaklanjuti. Untuk mengetahui kebenaran informasi yang diterima. “Kami akan segera tindaklanjuti laporan dimaksud dengan menelaah kasus tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan terlebih dahulu,” ungkapnya

Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mengatakan konstruksi kasus yang dilaporkan hari ini berawal dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik oleh oknum anggota DPRD berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD yang berujung tindak pidana korupsi. Kami menduga telah terjadi praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui pokok pikiran dewan ke pihak rekanan atau kontraktor,” katanya.

Dirinya menyebut dari pemberian janji tersebut kemudian oknum DPRD itu diduga kuat telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah serta dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek.

“Yang jelas berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan telah terjadi pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan. Dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum kontraktor lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja kepada kejaksaan,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekertaris Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi Mandalesta mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti tanda terima kwitansi dan saksi-saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD. Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah menjual aspirasi,” katanya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan menengenai dugaan penerimaan gratifikasi ke oknum sejumlah oknum DPRD tersebut.

“Tidak ada ruang bagi oknum pejabat korup di Negara ini. Kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan tindak pidana khususnya korupsi, kami akan tetap maju,” tandasnya.(dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait