BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Kamis (31/03) di Kantor MUI Kabupaten Bekasi.
Pengurus MUI Kabupaten Bekasi, Soleh Djaelani mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, MUI menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi, terkait ketentuan dan persyaratan calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak nanti.
“Ini adalah hasil Raker MUI di Pendopo Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini kita meminta kepada KPU agar menambahkan beberapa item terkait dengan kententuan persyaratan pada Calon Kepala Daerah pada Pilkada nanti,” ungkapnya.
Dikatakan Soleh, adapun item yang direkomendasikan MUI Kabupaten Bekasi adalah bahwa calon Kepala Daerah Kabupaten Bekasi nanti, harus bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak baik, mampu membaca Al-Qur’an dengan baik serta sopan dan santun terhadap ulama.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengapresiasi hal ini. Namun pihaknya menegaskan masih tetap berpegang pada UU Pilkada, UU Penyelenggaran Pemilu dan Peraturan KPU Republik Indonesia.
“Tentang rekomendasi tersebut, kami tegaskan bahwa dalam menyelenggarakan Pilkada, KPU Kabupaten Bekasi berpedoman pada UU Pilkada, UU penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Republik Indonesia,” jelasnya.
Dalam pertemua itu, MUI juga membahas membahas sejumlah persoalan lain bersama dengan KPU Kabupaten Bekasi, salah satunya terkait dengan rencana Fatwa Anti Politik Uang pada penyelenggaran Pilkada nanti. (DB)