BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menghimbau umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling (konvoi di jalanan menggunakan kendaraan bermotor) pada saat malam takbiran, menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Atthoilah Mursyid mengatakan malam takbiran, tetap dilaksanakan sebagai bentuk mengagungkan kebesaran Allah SWT setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun pihaknya menghimbau agar pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bekasi.
Menurut Atthoilah, dampak pelaksanaan takbir keliling di jalan lebih banyak negatifnya. “Kita bukan tidak setuju dengan takbir di jalan tetapi mudharatnya lebih banyak dari pada manfaatnya,” kata dia, Senin (04/07).
Takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, dikatakan Atthoilah, kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas, padahal banyak warga yang ingin membeli keperluan lebaran dan aktivitas lainnya, justru akan terganggu dan kesulitan mencapai tempat tujuan.
“Jadi himbauan MUI, mari kita bersama-sama memakmurkan masjid, takbir di dalam masjid dan jangan tinggalkan masjid, gitu!” tegasnya. (DB)