BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Kecamatan Muaragembong dipetakan sebagai daerah rawan di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono mengatakan sedikitnya ada 3 kategori kerawanan yang ada di Kecamatan Muaragembong. Ketiga kategori tersebut adalah terkait pedistribusian logistik, politik uang serta tahapan pungut hitung.
Dari 62 TPS yang ada di Kecamatan Muaragembong, kata Iwan, 14 TPS diantaranya masuk dalam kategori rawan pendistribusian logistik, 30 TPS masuk dalam kategori rawan politik uang dan 1 TPS masuk dalam kategori rawan tahapan pungut hitung.
Ia pun mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan kajian terkait dengan kerawanan di daerah lainnya. “Saat ini seluruh kajian dari 23 kecamatan sudah masuk ke Panwaslu dan masih dilakukan pengkajian,” kata Iwan.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Panwaslu Kabupaten Bekasi akan meminta anggota Panwascam untuk melakukan pengawasan ekstra di beberapa daerah yang masuk dalam kategori rawan.
“Akan dikaji di seluruh Kabupaten Bekasi dan akan diberitahukan kepada publik,” kata Iwan. (BC)