Motor Penggembala Bebek di Cikarang Digondol Maling, 3 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang penggembala bebek di Kampung Bugelsalam, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di lokasi penggembalaan bebek. Namun, ketika ia selesai bekerja dan hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Bacaan Lainnya

“Korban sempat berusaha mencari kendaraannya di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak berhasil menemukannya. Merasa kehilangan, korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cikarang Timur,” kata dia.

BACA: Hitungan Detik, Maling Bawa Kabur Motor di Puri Lestari Cibitung

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Mustofa menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya merespons laporan masyarakat dengan sigap. “Kami selalu berupaya merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Alhamdulillah, kali ini kami berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujarnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial JA (29), BA (21), dan DA (22). Mereka ditangkap pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka. Kombes Mustofa menjelaskan bahwa komplotan ini sudah sering melakukan pencurian motor di berbagai wilayah Cikarang Timur.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan ada yang menjadi joki. Motor hasil curian biasanya mereka jual dan uangnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi kunci leter T berikut mata kunci, kunci pas ukuran 8 untuk menghidupkan kendaraan, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah muda yang dicuri dari korban.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait