Minta Regulasi Verifikasi Faktual, Tim Hukum Obama Sambangi KPU

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN –  Tim Hukum pasangan independen Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (OBAMA) mendatangi KPU Kabupaten Bekasi, Senin (01/08). Mereka diterima oleh jajaran, termasuk Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik.

Suparno, perwakilan tim hukum Obon-Bambang, mengatakan bahwa ada dua poin utama yang diminta kepada KPU Kabupaten Bekasi. “Pertama, regulasi mengenai jam kerja PPS. Kedua, regulasi tentang jika sensus tidak selesai dilakukan PPS,” katanya.

Bacaan Lainnya

Terkait regulasi jam kerja, Suparno mengatakan pihaknya meminta KPU mengeluarkan aturan mengenai dari jam berapa sampai jam berapa PPS melakukan sensus verifikasi faktual. “Selain itu, kita minta juga aturan mengenai jam buka kantor PPS untuk mendatangkan warga pendukung, ketika tidak bisa ditemui saat sensus verifikasi faktual,” tambah Suparno.

Aturan itu, lanjut Suparno, penting agar ada dasar yang jelas ketika ada masalah-masalah terjadi ketika pelaksanaan sensus verifikasi faktual.

Sementara mengenai poin jika tidak selesai sensus, Suparno meminta KPU mengatur jika sensus verifikasi faktual tidak bisa dilaksanakan selama 14 hari seperti telah ditetapkan dalam UU No 10 mengenai Pilkada. “Itu kita tanyakan bagaimana status KTP yang tidak berhasil disensus selama 14 hari. Apakah ada perpanjangan atau bagaimana aturannya?” tutur Suparno.

Menurut Suparno, pihak KPU Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti masalah ini.

“KPU tadi mengatakan mereka akan mendiskusikan hal ini dengan KPU Jawa Barat. Mereka juga janji akan keluarkan aturan terkait yang kita minta. Tapi bentuk aturannya belum mereka tentukan. Apakah akan berupa surat keputusan atau surat edaran. Yang penting bagi kami landasan hukumnya jelas,” terangnya.

Suparno menambahkan, aturan-aturan tersebut penting sebagai acuan kerja tim pendamping verifikasi faktual yang disiapkan pasangan Obon-Bambang. Ada pun tim hukum Obon-Bambang yang hadir pada pertemuan itu sebanyak 14 orang. (BC)

Pos terkait