Minimarket di Setu Dirampok, Dua Pegawai Ditodong Senjata Tajam dan Disekap

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus perampokan minimarket di Jl. MT. Haryono, Kampung Burangkeng, RT.003 RW.007 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Selasa (29/12).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus perampokan minimarket di Jl. MT. Haryono, Kampung Burangkeng, RT.003 RW.007 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Selasa (29/12).

BERITACIKARANG.COM, SETU  – Sebuah minimarket di Jl. MT. Haryono,  Kampung Burangkeng, RT.003 RW.007 Desa Ciledug, Kecamatan Setu pada Sabtu (26/12) dini hari.

Satu dari Lima pelaku MZ (27) asal Tebet, Jakarta Selatan berhasil ditangkap sedangkan ke empat rekan pelaku, yaitu FE, AG, TO dan IN berhasil lolos dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan saat disatroni perampok di dalam minimarket tersebut ada dua karyawan yakni ZA dan SUB. Menurutnya, para pelaku masuk dengan berpura-pura hendak berbelanja.

“Saat itu mereka langsung menodongkan sejata tajam kepada dua karyawan yang tengah bertugas,” kata Hendra saat gelar perkara, Selasa (29/12).

Keduanya lantas di giring ke lantai dua dan diikat dengan tambang yang telah dibawa pelaku.

Bahkan, salah satu pelaku yaitu MZ sempat berpura-pura sebagai kasir dengan menggunakan seragam pegawai minimarket.

Aksi para pelaku diketahui ketika ada dua orang pengunjung yang hendak berbelanja. Keduanya curiga ketika melihat rokok yang berserakan dan pelaku yang berpura-pura menjadi kasir tidak menggunakan identitas pengenal (ID Card).

“Warga yang curiga segera menghubungi polisi dan menangkap pelaku. Sedangkan ke empat pelaku berhasil meloloskan diri. Kita sudah ketahui ke empat pelaku dan dalam sedang pengejaran,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu senjata tajam, tiga telepon genggam, dan satu unit kendaraan minibus yang digunakan pelaku. Termasuk puluhan slop rokok yang gagal dibawa kabur pelaku.

Atas tindakannya, pelaku MZ diacam dengan pasal 365 ayat 1, dengan ancaman penjara 5 tahun. (BBN)

Pos terkait