BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Meskipun PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT. PGASOLUTION telah bersedia memenuhi 7 tuntutan warga terkait dengan proyek penanaman gas di Kecamatan Tarumajaya, warga masih belum mau melepas segel gudang penyimpanan pipa milik perusahaan plat merah itu.
BACA : Segel Gudang PGN, Warga Tarumajaya Tagih Janji Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi
Izhar Maksum Rosadi, salah seorang perwakilan warga Kecamatan Tarumajaya, mengatakan bahwa warga baru akan melepas segel itu jika PT. PGN telah melaksanakan tuntutan warga sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, perwakilan PT. PGN dan PT. PGASOLUTION, Camat Tarumajaya, Kepala Desa dan sejumlah warga yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/01).
“Kami akan membuka penyegelan itu secara bersama-sama nanti dengan Muspika Kecamatan Tarumajaya ketika kesepakatan sudah running (dijalankan) oleh PGN. Baru warga bersama-sama dengan Muspika akan membuka segel itu,” kata Izhar Maksum Rosadi.
BACA : Soal Kerusakan Jalan di Tarumajaya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil PT. PGN
Ia pun meminta agar Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, meningkatkan peran pengawasannya terhadap PT. PGN dan PT. PGASOLUTION untuk melaksanaan tuntuan warga yang telah disepkati. Ia meyakini jika kedua perusahaan itu tidak diawasi, maka PT. PGN dan PT. PGASOLUTIN besar kemungkinan akan mengingkarinya.
“Kalau PGN ini tidak diawasi, saya berkeyakinan PGN tidak menjalankan apa yang telah disepakati. Karena kalau kita melihat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup, PGN itu tidak taat. PGN itu bisa dinilai abai terhadap keputusan kementrian, apalagi ini,” kata dia.
Sementara itu Project Manager PT. PGN, Kurnia Setia Wibowo enggan memberikan tanggapan terhadap hasil pertemuan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dan penyegelan gudang pipa gas milik PT. PGN yang dilakukan oleh warga. (BC)