BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi.
Ia menyebut sebagian besar backing alias beking atau pelindung aktivitas rokok tanpa cukai justru berasal dari dalam instansi itu sendiri, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Katanya banyak backing-nya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” ujar Purbaya dalam keterangannya belum lama ini.
Purbaya menilai bahwa penegakan hukum oleh Bea dan Cukai di lapangan belum berjalan optimal.
Ia menyebut banyak operasi penertiban hanya menyasar warung-warung kecil, sementara distributor besar atau cukong rokok ilegal tidak tersentuh hukum.
“Ini sama saja memberikan kehidupan bagi para cukong besar yang menjadi distributor utamanya. Mereka (Bea Cukai) seperti tutup mata dan telinga,” tambahnya.
BACA: Kabupaten Bekasi Jadi Sasaran Empuk Peredaran Rokok Ilegal
Purbaya mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Tim ini terdiri dari staf ahli Bea Cukai dan mantan pejabat pajak senior eselon 1B yang berpengalaman di bidang pengawasan dan penegakan hukum fiskal.
“Saya sudah bentuk tim khusus, kecil saja. Di situ ada staf ahli dari Bea Cukai dan dari pajak. Mereka sudah berpengalaman dan tahu siapa saja cukong-cukongnya di setiap daerah,” jelas Purbaya.
Tim tersebut akan melakukan pemetaan nama-nama cukong besar di berbagai wilayah.
Bila ditemukan keterkaitan antara distribusi barang ilegal dengan jaringan tersebut, maka akan dilakukan proses hukum langsung terhadap para pelanggar.
“Kalau ada gangguan atau barang masuk yang link ke cukong itu, cukongnya kita proses. Kita tidak main-main,” tegas Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa langkah penindakan ini penting untuk membenahi budaya kerja dan tata kelola (governance culture) di lingkungan Bea dan Cukai.
BACA: Satpol PP Ngaku Tak Punya Pagu Anggaran untuk Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai
Sebelumnya, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi.
Rokok-rokok tersebut dijual bebas di berbagai toko dan warung, bahkan dipajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi.
Agus (33) warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, menyampaikan kekecewaannya atas minimnya razia terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami curiga ada pembiaran. Bagaimana mungkin rokok tanpa cukai resmi bisa dijual bebas di banyak warung tanpa ada razia serius? Kalau dibiarkan, sama saja aparat tutup mata,” ujarnya, Jum’at (12/09).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Insan Bekasi Madani, Aboy Maulana, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini. Penindakan tegas dan menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegal mereka,” ungkap Aboy.
Selain itu, Aboy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hasil nyata dari dana yang telah dialokasikan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Telerbih Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal setiap tahunnya.
Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran barang ilegal, operasi pemberantasan, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung. Namun, hasilnya dinilai belum maksimal.
“Sosialisasi yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Bahkan, operasi pemberantasan yang dilakukan masih terbatas dan belum menyentuh jaringan pemasok besar yang menjadi sumber utama masalah,” tambahnya.
Aboy juga menekankan pentingnya proses hukum yang menyeluruh. “Proses hukum juga tidak boleh berhenti pada penjual kecil, tetapi juga harus bisa menjerat pemilik toko dan jaringan pemasok besar yang selama ini terkesan kebal hukum,” kata dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengaku instansinya tidak memiliki pagu anggaran untuk kegiatan pemberantasan rokok tanpa cukai.
Menurut Surya, selama ini seluruh anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Anggarannya itu dari pusat, dari APBN. Kita enggak (alokasikan anggaran). Tidak ada, tidak ada itu, kita selalu berkolaborasi dengan Bea Cukai,” kata dia.
Surya juga membantah tudingan jika pihaknya melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.
Ia berdalih jika salah satu pemicu masih banyaknya rokok tanpa cukai yang beredar disebabkan karena tidak sedikit pelaku usaha yang masih belum memahami dampak negatif dari rokok tersebut, terutama bagi pemasukan negara.
“Rokok tanpa cukai itu kan murah ya sehingga pemasukan ke negaranya juga tidak ada. Nah mungkin ya para pedagang-pedagang UKM itu mereka belum memahami aturan itu,” ungkapnya.
Untuk itu, Surya menyebut pihaknya intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, tindakan tegas juga dilakukan terhadap penjual rokok ilegal setelah melalui proses pemetaan dan investigasi yang matang.
“Tapi sebelum penindakan kita harus melakukan pemetaan (mapping) dulu nih ya. Misal anggota kita itu datang, bisa sebagai pembeli atau sebagai apa. Jadi kita bekerjasama dengan Bea Cukai, titiknya ini, titiknya ini, ok,” kata dia.(DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















