Mendagri Terbitkan SK Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Di sisi lain, gelombang penolakan terkait pemilihan wakil bupati ini masih terus berlangsung. Massa dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi beraksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/10). Mereka menolak SK tersebut diterbitkan karena prosesnya dinilai cacat prosedur.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi telah memberikan lampu hijau sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan. Rencananya  Gubernur bakal melantik wakil bupati terpilih, Akhmad Marjuki pada, Rabu (27/10) pagi.

“Betul (pelantikan akan dilaksanakan), sudah dapat dipastikan informasinya demikian. Dijadwalkan (pelantikannya) pada pagi hari pukul 9. Karena sedang pandemi, pelantikannya terbatas,” kata Nyumarno, Selasa (26/10).

Seperti diketahui, pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ini digelar oleh panitia pemilihan yang dibentuk dari para anggota dewan, 18 Maret 2020. Pemilihan itu diselenggarakan untuk mengisi posisi Eka Supria Atmaja yang promosi menjadi Bupati.

Dalam SK yang ditandatangani Tito Karnavian ini, kata Nyumarno, Mendagri tidak hanya mengesahkan namun meminta Gubernur melantik wabup terpilih.

“Saya dengar infonya sore tadi Pak Akhmad Marjuki dan Pak Pj Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin di situ disampaikan teknis pelantikan wabup,” ucap dia.

Jika nantinya dilantik, Akhmad Marzuki bakal menjabat selama kurang lebih tujuh bulan atau hingga masa jabatannya berakhi pada Mei 2022 mendatang. Kendati singkat, wabup terpilih ini berpotensi menjadi Bupati Bekasi definitif pasca wafatnya Eka, Juli lalu.

“Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam Surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, gubernur juga diminta untuk melaksanakan pelantikan terhadap saudara Haji Akhmad Marjuk sebagai Wakil Bupati Bekasi. Kemudian menyampaikan laporan berita acaranya ke Mendagri,” ujar Nyumarno.

Setelah pelantikan, kata Nyumarno, DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat paripurna tentang pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi. Kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Teknisnya kami mnunggu arahan dan hasil rapat pimpinan DPRD serta rapat konsultasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPRD serta pimpinan-pimpinan alat kelengkapan dewan. Kemudian penjadwalan oleh badan musyawarah, ini harus segera dilakukan,” kata dia.

Sementara itu, dalam aksinya, sekelompok mahasiswa mempertanyakan sikap Mendagri yang dinilai bertolak belakang. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut proses pemilihan wabup cacat prosedur. Namun, saat ini, Mendagri justru menerbitkan SK pengesahan.

“Kami mempertanyakan konsistensi Kemendagri terkait mau dilantiknya Wakil Bupati Bekasi, karena ini menimbulkan pergunjingan terkait benar tidaknya isi surat tersebut,” kata Banter Adis Munandar selaku koordinator aksi lapangan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi.

Banter menyatakan kemunculan SK tersebut membuat masyarakat bingung karena sebelum Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dilantik pada Kamis (22/07) lalu, pihak Kemendagri menyatakan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna cacat prosedural.

Oleh sebab itu, ia meminta agar Kemendagri menjelaskan gonjang-ganjing munculnya SK pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, agar tak simpang siur.

“Dulu itu kan sempat ada dugaan bahwa ada beberapa koalisi yang mengundurkan diri sehingga seharusnya tidak sah. Lalu sekarang kenapa bisa sampai ada kabar sudah mau dilantik wakil bupatinya, padahal katanya cacat prosedural, ini ada apa?” ujar Banter.

“Adanya informasi yang sudah beredar ini sangat mengganggu berjalannya demokrasi di Kabupaten Bekasi,” katanya. (BC)

Pos terkait