Meikarta Terindikasi Langgar Aturan Tenaga Kerja

Pekerja di proyek pembangunan apartemen Meikarta.
Pekerja di proyek pembangunan apartemen Meikarta.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Komisi IX DPR RI mengindikasikan Meikarta telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Selain itu, mereka pun meminta Meikarta mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait mempekerjakan tenaga asing.

Hal tersebut diungkapkan para anggota dewan saat mengunjungi proyek pembangunan apartemen Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan pada, Rabu (26/02). Kunjungan ini dilakukan setelah beredarnya informasi yang menyebutkan megaproyek yang berdiri di lahan milik PT Lippo Cikarang itu mempekerjakan ribuan tenaga kerja asal Cina.

Bacaan Lainnya

BACA: Pekerjaan Belum Dibayar, Belasan Pemborong Demo Meikarta

Sayangnya, dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IX hanya mendatangi satu proyek bangunan apartemen. Sempitnya waktu menjadi alasan para wakil rakyat memersingkat tugasnya dalam hal pengawasan. Alhasil, mereka pun mengaku kesulitan menemukan keberadaan para tenaga kerja asing. Hanya saja, Komisi IX mendapati banyak papan petunjuk kerja yang berbahasa Cina.

“Masalah tenaga kerja asing kami tidak ketemu. Kami tidak ketemu pekerja kasar asing, jadi yang pekerja asing di level mana, apakah di kantor atau level mana tidak ketemu. Tapi yang jadi pertanyaan ada petunjuk di papan dalam bahasa asing. Jadi itu menjadi perhatian kami,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtunawe.

Dalam kesempatan tersebut, Felly meminta pihak Meikarta mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu berkaitan dengan banyak informasi tentang keberadaan tenaga kerja asing. “Kami minta manajemen ikutin aturan yang berlaku, agar tidak repot,” ucap dia.

Berbeda dengan Felly, Anggota Komisi IX Obon Tabroni menemukan pelanggaran ketenagerjaan yang terjadi di proyek Meikarta. Salah satu pelanggaran itu yakni pembayaran upah yang tidak sesuai. Lebih dari itu, Obon menyebut pelanggaran itu bisa mengakibatkan pidana.

“Tadi saya lihat ada pelanggaran kaitan tenaga kerja. Ada upah per hari Rp 100.000, itu tidak sesuai bisa pidana,” ucap dia.

Selain itu, kata Obon, ditemukan para pekerja proyek yang tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan yang dilakukan dinilai memiliki risiko tinggi. “Kami menemukan tidak diikutsertakan sebagai peserta BPJS, mereka sakit bayar sendiri itu kan mahal,” ucap dia.

BACA: Diminta Transparan Soal Jumlah WNA Cina, Meikarta ‘Ngaku’ Cuma Pekerjakan 86 Orang

Obon mengatakan, dari hasil kunjungan yang dilakukan, Komisi IX akan membahas ulang dalam rapat Komisi. “Jadi nanti dari hasil rapat apakah nantinya rekomendasi atau panitia kerja, tergantung dari hasilnya,” ucap dia.

Sementara itu, Komisaris PT Lippo Cikarang Ali Said mengatakan, persoalan upah tidak dapat diukur. Upah yang diberikan bersifat relatif dari perusahaan yang mempekerjakan para pekerja.

Sedangkan terkait keberadaan tenaga kerja asing, Ali menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jumlah tenaga kerja asing di Meikarta tidak lebih dari empat persen dari keseluruhan pekerja.

“Sebanyak 94 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal dan yang lainya tenaga kerja asing yang punya skill yang tidak kita (pekerja lokal) miliki. Jadi persentasenya sedikit sekali hanya empat persen,” ucap dia. (BC)

Pos terkait