BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Underpass Cibitung, Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Akibat aksinya itu seorang perempuan bernama Indah Yuniarti (26) terseret sejauh kurang lebih 150 meter saat berusaha mempertahankan motor yang dibawa kabur pelaku. Peristiwa tragis ini terekam kamera CCTV dan viral di jejaring media sosial.
BACA: Dani Ramdan Pastikan Korban Terseret Motor di Cibitung Dapat Jaminan Pengobatan dari Pemerintah
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP. Saufi Salamun mengatakan kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi di depan kursus mobil tempat korban bekerja pada Selasa 27 Februari 2024 lalu.
Usai kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran terhadap pelaku yang terindentifikasi berjumlah 2 orang.
“Alhamdulillah pada 2 Maret kemarin sekitar pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di wilayah Jati Asih, Kota Bekasi,” kata Saufi, Senin (04/03).
Dia menjelaskan pelaku Andra dan Agus mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan. Tiba di lokasi kejadian, pelaku kemudian melihat sepeda motor dengan kunci tergantung di depan kursus mobil. Andra mengambil sepeda motor itu dan Agus mengawasi situasi sekitar.
“Andra berperan sebagai pemetik atau pengambil motor sedangkan rekannya Agus ini yang memboncengi dan mengawasi situasi,” ungkapnya.
BACA: Viral! Perempuan di Cibitung Terseret Ratusan Meter saat Pertahankan Motor yang Dibawa Kabur Maling
Saufi menambahkan kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku curanmor saat beraksi di Underpass Cibitung. “Kami masih melakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS