LP3D Desak Kejari Usut Proyek Pemindahan Tiang Listrik di Kalimalang oleh Dinas PUPR

tiang pln di jalan raya kalimalang
tiang pln di jalan raya kalimalang

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengusut secara tuntas proyek pemindahan tiang listrik di sisi utara Jl. Raya Kalimalang yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi di tahun 2016. Pasalnya proyek pemindahan tiang listrik yang dilakukan wilayah Kecamatan Cikarang Selatan itu diduga fiktif.

BACA : Diduga Jadi Sarang Koruptor, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dilaporkan Ke Penegak Hukum

Bacaan Lainnya

“Kami LP3D telah melaporkan pekerjaan proyek tersebut beberapa waktu lalu dengan nomor laporan 13/B/Informasi-LP/LP3D/II/2017 sehingga permasalahan ini sudah sepatutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi” kata Dewan Pembina LP3D, Jonly Nahampun, Sabtu (14/04).

Menurut dia, jika pekerjaan tersebut dilanjutkan di tahun 2017 oleh Dinas PUPR maka akan tetap  bermasalah mengingat dari perencanaan awalnya sudah bermasalah. “Jadi, tidak ada alasan bagi Kejari Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan masalah pemindahan tiang listrik tersebut hingga tuntas,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran  menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan dan tindaklanjut terkait laporan yang berkaitan dengan permasalahan di Dinas PUPR.

“Kita tidak akan tebang pilih, semua kita sikapi sesuai dengan prosedur yang ada, dan bukan hanya Dinas PUPR saja ini berlaku untuk semua dinas bahwa kami tidak tebang pilih,” tegasnya.

Ia pun meminta agar masyarakat bersabar, mengingat hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait perihal proyek pemindahan tiang listrik tersebut. “Bila memang ada kerugian negara, maka kita akan melanjutkan perkara,” tandasnya. (BC)

Pos terkait