BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang berhasil mewujudkan zero overstaying atau ketiadaan tahanan yang mendekam melebihi masa tahanan. Terakhir, dua tahanan dibebaskan demi hukum.
Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono menjelaskan persoalan overstaying menjadi fokus yang kini ditangani Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya, overstaying dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni rutan/lapas melebihi kapasitas. Selain menjadi salah satu penyebab kelebihan muatan di dalam lapas, overstaying pun dianggap melanggar hak asasi manusia.
“Overstaying adalah kondisi dimana tahanan harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk menahan. Mereka yang mengalami kondisi ini sebenarnya mengalami pelanggaran hak asasi manusia, yaitu penahanan yang tidak sah atau arbitrary detention,” kata Nur Bambang Supri Handono, Kamis (27/02).
Ditjen Pemasyarakatan pun menegaskan agar persoalan overstaying ini tidak terjadi lagi di seluruh Lapas atau Rutan se-Indonesia per 1 Januari lalu. Sesuai dengan instruksi Ditjen Pemasyarakatan, maka Lapas Cikarang mendata ulang tahanan sesuai masa tahanan yang berlaku. Selanjutnya, lapas/rutan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi penahan ketika masa tahanan hendak berakhir.
“Penting mengedepankan koordinasi dalam penanganan overstay untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh Lapas Cikarang adalah berkoordinasi dengan Pihak Penahan Seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Terkadang Lapas Cikarang juga berkoordinasi dengan Pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung RI apabila ada Tahanan atau Jaksa yang melakukan upaya hukum dari putusan Pengadilan Negeri.
“Hingga akhir 2019 lalu terdapat 176 tahanan yang telah mendekati akhir masa tahanannya. Setelah disampaikan surat pemberitahuan 10 hari, 3 hari dan 1 hari sebelum habis masa penahanannya, hampir seluruh tahanan ditambah masa tahanannya. Hanya ada dua yang tersisa dan akhirnya akhirnya dibebaskan demi hukum. Maka dengan ini Lapas Cikarang sudah zero overstaying,” tuturnya.
Selanjutnya, berbagai langkah pun akan dilakukan untuk mengendalikan kelebihan jumlah warga binaan yang juga terjadi di Lapas Cikarang. Dari kapasitas 1.100 warga binaan, Lapas Cikarang kini dihuni lebih dari 1.700 warga binaan. “Langkah lainnya yang dilakukan yaitu pemberian remisi dan reintegrasi yang kini dilakukan,” tandasnya. (BC)